Liputan6.com, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idul Fitri saat Pandemi Covid-19. Dalam fatwa yang diterbitkan pada Rabu, 13 Mei 2020, MUI menyatakan setiap umat Islam dalam kondisi apapun disunnahkan menghidupkan malam Idul Fitri dengan takbir, tahmid, dan tahlil menyeru keagungan Allah SWT.
"Waktu pelaksanaan takbir mulai dari tenggelamnya matahari di akhir Ramadan hingga jelang dilaksanakannya salat Idul Fitri," demikian dikutip dari fatwa MUI, Kamis (14/5/2020).
Fatwa tersebut menyatakan disunnahkan membaca takbir di rumah, di masjid, di pasar, di kendaraan, di jalan, di rumah sakit, di kantor, dan di tempat-tempat umum sebagai syiar keagamaan.
Advertisement
Pelaksanaan takbir bisa dilaksanakan sendiri atau bersama-sama, dengan suara lantang atau pelan.
Dalam situasi pandemi yang belum terkendali, takbir bisa dilaksakan di rumah, di masjid oleh pengurus takmir, di jalan oleh petugas atau jamaah secara terbatas, dan juga melalui media televisi, radio, media sosial, dan media digital lainnya.
"Umat Islam, pemerintah, dan masyarakat perlu menggemakan takbir, tahmid, dan tahlil saat malam Idul Fitri sebagai tanda syukur sekaligus doa agar wabah Covid-19 segera diangkat oleh Allah SWT," kata MUI.
Selain itu, dalam fatwanya, MUI juga memberikan panduan salat Idul Fitri di masa pandemi Covid-19. MUI tak melarang umat Islam salat Idul Fitri berjamaah di masjid atau tanah lapang selama tidak terdapat penularan di daerah tersebut.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Salat di Kediaman
Namun jika daerah tersebut masuk dalam zona merah, MUI menyarankan agar salat Idul Fitri dilaksanakan di kediaman masing-masing. Salat Idul Fitri di rumah bisa dilakukan secara berjamaah maupun sendiri.
MUI menyebut, dalam melaksanakan ibadah salat Idul Fitri di kediaman masing-masing harus tetap melaksanakan protokol kesehatan demi mencegah terjadinya penularan virus corona Covid-19.
Dalam melaksanakan ibadah salat Idul Fitri di rumah dan berjamaah bersama anggota keluarga, maka ketentuannya sesuai fatwa MUI yakni jumlah jamaah yang salat minimal empat orang. Satu orang imam dan tiga orang makmum.
Usai salat Idul Fitri, dianjurkan melaksanakan khutbah Idul Fitri. Namun jika jumlah jamaah kurang dari empat orang atau jika dalam pelaksanaan salat jamaah di rumah tidak ada yang berkemampuan untuk khutbah, maka salat Idul Fitri boleh dilakukan berjamaah tanpa khutbah.
Sedangkan jika salat Idul Fitri dilaksanakan secara sendiri (munfarid), maka ketentuannya yakni berniat melaksanakan ibadah Salat Idul Fitri secara sendiri, dan dilaksanakan dengan bacaan pelan.
"Tidak ada khutbah," kata MUI.
Advertisement