Liputan6.com, Jakarta - Polisi kembali menangkap narapidana yang bebas lewat program asimilasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) lantaran terjerat pidana. Meski begitu, hal tersebut dinilai tidak signifikan menaikkan angka kejahatan jelang Lebaran 2020.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyampaikan, total sebanyak 109 napi asimilasi yang kembali melakukan kejahatan dan kini telah diproses di 19 Polda seluruh Indonesia.
Baca Juga
"Terbesar di Polda Jawa Tengah 15 kasus, Polda Sumatera Utara 14 kasus, Polda Jawa Barat 11 kasus, Polda Kalimantan Barat 10 kasus, dan Polda Riau 9 kasus," tutur Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, (14/5/2020).
Advertisement
Menurut Ramadhan, jenis kejahatan dominan yang dilakukan para napi asimilasi di antaranya pencurian dengan pemberatan 40 kasus, curanmor 16 kasus, pencurian dengan kekerasan 15 kasus, narkoba 12 kasus, penganiayaan dan pengerotokan 11 kasus, pemerkosaan dan pencabulan 2 kasus, penipuan dan penggelapan 2 kasus, perjudian 1 kasus.
"Hingga pembunuhan 2 kasus di Banjarmasin dan Medan," jelas dia.
Adapun motif umum yang mendominasi para napi asimilasi melakukan tindak kejahatan adalah terkait faktor ekonomi. Sementara untuk kasus penganiayaan hingga pembunuhan dilatarbelakangi oleh sakit hati.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Hanya 0,7 Persen
"Napi asimilasi ada 38.822, maka bisa dikatakan jumlah napi yang kembali melakukan kejahatan 0,28 persen. Dan jika dibandingkan jumlah kejahatan di bulan April ini 15.322, maka jumlah kejahatan yang dilakukan napi asimilasi hanya 0,7 persen. Sehingga kejahatan napi asimilasi tidak memberikan angka signifikan pada jumlah kejahatan secara keseluruhan," Ramadhan menandaskan.
Advertisement