Sukses

Langgar PSBB, McDonalds Sarinah Didenda Rp 10 Juta

Kepala Satpol PP DKI Arifin menyatakan, pihaknya telah memanggil manajemen Mc Donald Sarinah terkait hal ini.

Liputan6.com, Jakarta - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menjatuhkan sanksi denda kepada manajemen McDonald's Sarinah, Jakarta Pusat. Sebab rumah makan cepat saji tersebut telah melanggar pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Kepala Satpol PP DKI Arifin menyatakan, pihaknya telah memanggil manajemen McDonald's Sarinah terkait hal ini.

"Pemanggilan dilakukan hari ini, 14 Mei 2020. Pihak manajemen bersikap kooperatif serta mengakui kelalaiannya," kata Arifin dalam keterangan pers, Kamis (14/5/2020).

Selain itu, dia menyatakan pihaknya telah menjatuhkan sanksi denda berdasarkan sesuai yang tertulis pada Pasal 7, Pergub Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggaran PSBB.

Karena hal itu, Arifin meminta para pelaku pelaku usaha maupun seluruh masyarakat di Jakarta dapat semakin disiplin dalam menjalani masa PSBB

"Adapun denda administratif yang telah dibayarkan sebesar Rp 10 juta oleh pihak manajemen McDonald's Sarinah," ucapnya.

 

2 dari 2 halaman

Penutupan Gerai

Sebelumnya, Gerai makanan cepat saji McDonald's atau McD Sarinah di kawasan Jakarta Pusat telah resmi menghentikan jam operasinya pada Minggu (10/5/2020).

Penutupan yang dilakukan sekira pukul 22.00 WIB tersebut disaksikan ratusan orang. Kebanyakan dari mereka turut mengabadikan momen penutupan gerai ini melalui ponselnya.

Tentu saja hal ini sangat bertentangan dengan aturan Gubernur nomor 33 tahun 2020 tentang PSBB di Ibu Kota Jakarta yang melarang adanya kegiatan yang melibatkan banyak orang.

Seperti yang kita ketahui, aturan PSBB ini dibuat guna meminimalisir penularan virus Corona Covid-19. Namun aturan tersebut nampaknya tak dihiraukan oleh ratusan orang yang hadir di sana.

Melalui Twitter sejumlah warganet pun mengungkapkan rasa kekesalannya kepada masyarakat yang berkerumum untuk menyaksikan penutupan gerai cepat saji tersebut.

Â