Liputan6.com, Jakarta - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta mengimbau masyarakat untuk menyadari dan mengikuti PSBB secara baik. Hal ini menyusul kejadian berkumpulnya banyak orang saat penutupan gerai restoran cepat saji McDonald's Sarinah, Jakarta Pusat pada Minggu 10 Mei 2020.
"Harus ada kesadaran diri dari masyarakat itu untuk mematuhi ketentuan PSBB yang dikeluarkan Pemprov DKI sesuai Pergub Nomor 33 tahun 2020," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin di Balai Kota Jakarta, Kamis (14/5/2020) seperti dilansir Antara.
Arifin juga meminta anggota masyarakat untuk melakukan isolasi atau karantina mandiri. Lantaran, saat penutupan gerai restoran cepat saji McDonald's Sarinah, masyarakat dianggap mengabaikan protokol kesehatan menjaga jarak minimal dan memakai masker.
Advertisement
Hal itu lanjut Arifin, lantaran Satpol PP kesulitan untuk melacak orang yang berkumpul dalam acara tersebut. Karena saat kejadian itu terjadi, petugas langsung membubarkan massa yang datang ke sana.
"Kami tidak tahu mereka itu datang dari mana saja, karena di malam itu juga langsung dilakukan pembubaran. Jadi sulit untuk kami melakukan karantina, karena kalau dikarantina harus diketahui dulu identitasnya," tutur Arifin.
Dia mengatakan, isolasi mandiri warga yang menghadiri penutupan McDonald's Sarinahminimal selama masa inkubasi 14 hari itu, dinilai sangat diperlukan untuk menghindari adanya penularan virus Corona atau Covid-19 yang kian masif.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Langgar PSBB, McDonalds Sarinah Didenda Rp 10 Juta
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menjatuhkan sanksi denda kepada manajemen McDonald's Sarinah, Jakarta Pusat. Sebab rumah makan cepat saji tersebut telah melanggar pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Kepala Satpol PP DKI Arifin menyatakan, pihaknya telah memanggil manajemen McDonald's Sarinah terkait hal ini.
"Pemanggilan dilakukan hari ini, 14 Mei 2020. Pihak manajemen bersikap kooperatif serta mengakui kelalaiannya," kata Arifin dalam keterangan pers, Kamis (14/5/2020).
Selain itu, dia menyatakan pihaknya telah menjatuhkan sanksi denda berdasarkan sesuai yang tertulis pada Pasal 7, Pergub Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggaran PSBB.
Karena hal itu, Arifin meminta para pelaku pelaku usaha maupun seluruh masyarakat di Jakarta dapat semakin disiplin dalam menjalani masa PSBB
"Adapun denda administratif yang telah dibayarkan sebesar Rp 10 juta oleh pihak manajemen McDonald's Sarinah," ucapnya.
Advertisement