Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo atau Jokowi memliki kewenangan penuh dalam mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 tahun 2020 tentang Perubahan Atas PP Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
Baca Juga
Beleid itu ditandatangani Jokowi pada 28 Februari 2020. Adapun ketentuan soal kewenangan penuh Jokowi tersebut diatur dalam Pasal 3.
Advertisement
"Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan PNS berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS," bunyi Pasal 3 ayat (1) sebagaimana dikutip dari PP Nomor 17 tahun 2020, Jumat (15/5/2020).
Dalam Pasal 3 ayat (2) PP ini, dijelaskan bahwa Jokowi dapat mendelegasikan kewenangannya dalam mengangkat, memberhentikan, dan memutasikan PNS kepada menteri terkait, pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, sekretatis jenderal di sekretariat lembaga negara dan lembaga nonstruktural. Kemudian, gubernur di provinsi ataupun bupati/walikota di kabupaten/kota.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Sistem Merit
Tambahan baru dalam PP tersebut yakni, Jokowi berhak menarik pendelegasian salah satunya, apabila terjadi pelanggaran prinsip sistem merit yang dilakukan oleh PPK.
Sistem merit sendiri yakni, kebijakan dan manajemen PNS berdasarkan kualifikasi dan kompetensi.
"Pendelegasian kewenangan dapat ditarik kembali oleh Presiden dalam hal pelanggaran prinsip sistem merit yang dilakukan oleh PPK atau untuk meningkatkan efektifitas penyelengaraan pemerintahan," demikian bunyi Pasal 3 ayat (7).
Advertisement