Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2020 tentang hak keuangan dan fasilitas lain bagi ketua, wakil ketua, sekretaris dan anggota Komisi Kejaksaan RI. Dalam Perpres menyebutkan, ketua mendapatkan gaji sebesar Rp 18 juta.
"Berdasarkan hak keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yaitu: Ketua, sebesar Rp18.000.000. Wakil Ketua, sebesar Rp16.000.000. Sekretaris, sebesar Rp15.000.000 dan Anggota, sebesar Rp14.000.000," dalam pasal 2 dalam Perpres tersebut.
Peraturan tersebut juga menjelaskan pajak penghasilan atas hak keuangan bagi Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Komisi Kejaksaan Republik Indonesia dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Advertisement
"Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Komisi Kejaksaan Republik Indonesia yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil dan mendapatkan gaji sebagai Pegawai Negeri Sipil maka hak keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan sebesar selisih antara hak keuangan dengan gaji sebagai Pegawai Negeri Sipil," bunyi pasal 4.
Kemudian dalam pasal 5 juga dijelaskan ketua, wakil ketua, sekretaris, dan anggota Komisi Kejaksaan diberikan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal I berupa biaya perjalanan dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada 27 April 2020," bunyi pasal 6.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Daftar Nama Anggota Komisi Kejaksaan
1. Barita LH Simanjuntak (Ketua merangkap anggota)
2. Babul Khoir (Wakil Ketua merangkap anggota)
3. Witono (anggota)
4. Sri Harijati (anggota)
5. Apong Herlina (anggota)
6. Resi Anna Napitupulu (anggota)
7. Muhammad Ibnu Mazjah (anggota)
8. Bambang Widarto (anggota)
9. Bhatara Ibnu Reza (anggota)
Â
Reporter: Intan Umbari Prihatin
Sumber: Merdeka
Advertisement