Liputan6.com, Jakarta - Ratusan calon penumpang berdesakan di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Kamis pagi 14 Mei 2020. Mereka bertumpuk tanpa memperhatikan jarak aman di posko pemeriksaan dokumen perjalanan.
Sekejap potret kerumuman calon penumpang yang antre tanpa jaga jarak itu viral di media sosial. Sebagian mengecam karena protokol kesehatan di tengah pandemi virus Corona atau Covid-19 tidak dilaksanakan, apalagi di tengah larangan mudik.
Baca Juga
PT Angkasa Pura II selaku pengelola bandara menjelaskan, antrean yang membeludak terjadi sekitar pukul 04.00 WIB. Antrean normal kembali pada pukul 05.00 WIB.
Advertisement
Senior Manager Branch Communications and Legal Bandara Soekarno-Hatta Febri Toga mengatakan, personel PT Angkasa Pura II telah berupaya penuh mengatur antrean namun calon penumpang pesawat yang datang cukup banyak di Terminal 2 Gate 4.
"Antrean di posko verifikasi dokumen terjadi mulai pukul 04.00 WIB, di mana calon penumpang memiliki tiket pesawat untuk penerbangan antara pukul 06.00 - 08.00 WIB," kata Febri dalam keterangan yang diterima Liputan6.com, Kamis 14 Mei 2020.
Di antara jam tersebut, terdapat 13 penerbangan dengan keberangkatan hampir bersamaan, yaitu 11 penerbangan Lion Air Group dan 2 penerbangan Citilink.
"Seperti diketahui, pada masa pengecualian dalam pembatasan penerbangan ini, calon penumpang harus verifikasi kelengkapan dokumen sebagai syarat untuk bisa memproses check in. Verifikasi dokumen dilakukan oleh personel gabungan dari sejumlah instansi yang masuk dalam Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang ada di posko pemeriksaan," jelas dia.
Bandara Soetta sendiri mulai dipadati warga setelah Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi merestui kembali beroperasinya seluruh moda transportasi sejak 7 Mei 2027 melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah dan berlakunya Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Surat Edaran ini berisi tentang teknis Permenhub tersebut dan dalam operasionalnya diharuskan untuk melayani pengguna terkait urusan pekerjaan, bukan mudik.
Para penumpang harus membawa dokumen yang diverifikasi sebagai syarat agar calon penumpang dapat memproses check in, antara lain tiket penerbangan, surat keterangan dinas, surat bebas Covid-19, dan dokumen lainnya seperti tertera dalam SE Nomor 4 Tahun 2020.
Juru bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati menuturkan, penumpukan penumpang di Bandara Soetta pada Kamis 14 Mei 2020 karena jadwal penerbangan yang berdekatan. Jumlah penumpang secara harian, kata dia, sudah menurun drastis.
"Jadi bukan masalah pengecualian yang diberikan tapi lebih kepada jadwal penerbangan yang mesti dibuat lebih berjarak waktu, dan pengaturan antrean penumpang saat pemeriksaan dokumen persyaratan dan untuk itu akan ditambah petugas yang diturunkan di lapangan," kata dia kepada Liputan6.com, Jumat (15/5/2020).
Adita mengatakan, Kemenhub pasti mengevaluasi setiap kebijakan yang dikeluarkan. Evaluasi dilakukan bersama dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 secara berkala.
"Untuk saat ini kita fokus pada proses implementasi di lapangan sehingga protokol kesehatan dapat terus dijaga," kata Adita.
Sementara itu, Juru bicara penanganan Covid-19 Achmad Yurianto menegaskan, Surat Edaran Nomor 4 tahun 2020 dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dalam rangka mengatur PSBB dan tidak dimaknai menghilangkan PSBB.
"Dalam Surat Edaran itu akan disebut tegas tentang siapa siapa yang masih bisa melaksanakan perjalanan sepanjang masa PSBB ini. Karena masih dibutuhkan kegiatan untuk pelayanan percepatan penanggulangan Covid-19," kata Yurianto, Jumat (15/5/2020).
Contohnya, kata dia, suatu daerah membutuhkan tambahan tenaga sukarelawan baik medis atau nonmedis, membutuhkan tenaga dokter spesialis paru, butuh tenaga teknisi laboratorium kesehatan atau tenaga lain yang dibutuhkan oleh daerah tersebut dalam rangka percepatan penanganan Covid, maka ini termasuk orang yang diberikan pengecualian untuk bisa melakukan perjalanan.
"Kemudian terkait kebutuhan pertahanan negara, ketertiban, keamanan masyarakat, pasti ini menjadi prioritas kita untuk diberikan pengecualian, kemudian pelayanan kesehatan, kebutuhan dasar dan fungsi penting ekonomi lainnya masuk kelompok ini," kata Yurianto.
Dalam pelaksanaannya, kata Yurianto dibutuhkan dokumen resmi yang menyangkut penugasan yang diberikan institusinya. Protokol kesehatan juga mutlak harus diikuti, yaitu siapa yang bepergian dalam kondisi sehat yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari institusi kesehatan.
Yurianto menambahkan, kesuksesan keberhasilan pengendalian Covid-19 sangat tergantung kesungguhan kedisiplinan semua yang terus menerus menerus dan tidak terputus.
"PSBB adalah senjata kita bersama, senjata seluruh masyarakat untuk mengendalikan laju pertambahan Covid," kata dia.
Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio menilai, sebetulnya Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 yang diterbitkan oleh Gugus Tugas itu tidak masalah. Yang menjadi masalah adalah pernyataan dari Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
"Menteri Perhubungan bilangnya akan memberikan relaksasi angkutan umum kan? Padahal itu bukan kewenangannya Menhub, itu kan kewenangan Gugus Tugas. Gugus Tugas baru mengumumkan sore harinya. Menhub bicara pagi saat ketemu Komisi V DPR kan. Ya itu yang bikin persoalan karena dia offside," kata Agus kepada Liputan6.com, Jumat (15/5/2020).
Dia mengatakan, pernyataan Menhub bahwa operasional moda transportasi beroperasi mulai 7 Mei 2020 membuat masyarakat berpikir bahwa sekarang orang bebas naik angkutan umum dan bebas untuk pulang kampung atau bepergian. Karena itu, dia berharap Presiden Jokowi menegur Menhub atas pernyataan tersebut.
"Karena dia Perhubungan, orang kan lagi nunggu mau mudik, kan faktor paling seksi mudik itu ya Perhubungan. Karena dia ngomong begitu dan itu bukan peraturan dia, ya berantakan. Semua dari situ awalnya," ucap Agus.
Dia mengatakan, syarat-syarat agar orang bisa bepergian di tengah pandemi virus Corona atau Covid-19 bisa saja diakali. Oleh karena itu, solusinya, harus ada sanksi.
"Harus diberi sanksi, sekarang begini di peraturannya kan itu beli tiketnya harus di kantor operator dan menunjukkan surat sehat Covid-19, ya kan nggak boleh di online, kalau online kan gimana nunjukinnya. Terus kenapa online-nya tidak diambil tindakan sama negara," kata dia.
Dia mengatakan, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah mengatur soal angkutan, dipertegas oleh Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 oleh Gugus Tugas untuk mengatur bahwa orang boleh bepergian kalau mengurus surat bebas Covid-19 dan surat surat rekomendasi yang ada.
Dia menegaskan, tanpa ada sanksi, maka aturan yang dibuat tidak akan pernah efektif. "Saya ngomong begini sudah 3 bulan yang lalu dan terbukti sekarang," kata dia. Agus menegaskan, peraturan itu akan efektif kalau, satu ada sanksi. Dua, tidak boleh ada kecuali.
Agus menilai, kesalahan seperti penumpukan penumpang bukan hanya di pihak bandara saja, tapi ada banyak pihak. Di antaranya Kementerian Kesehatan atau Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).
"Kan peraturannya jelas, punya surat baru beli tiket, sampai bandara dia langsung naik pesawat tanpa melalui prosedur keselamatan penerbangan. Tidak ada ngetes-ngetes lagi," kata dia.
Bandara, kata dia, bukanlah rumah sakit yang memiliki ruangan khusus untuk mengetes virus Corona sehingga membuat kepadatan. Karena itu, pihak Bandara bisa mengatur slot penerbangannya di tengah situasi tidak normal karena Covid-19.
Saksikan Video Terkait Berikut Ini:
Bandara Soekarno-Hatta Tidak Siap?
Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi menilai, membludaknya penumpang di Bandara Internasional Soekarno-Hatta akibat ketidaksiapan Angkasa Pura dalam mengantisipasi lonjakan penumpang pascadibolehkannya penerbangan oleh Kemenhub.
"Hal ini bisa jadi dipicu oleh lemahnya koordinasi antara maskapai, pihak bandara dan tim kesehatan. Terlebih protokol kesehatan diabaikan," katanya melalui keterangan tertulisnya, Jumat (15/5/2020).
Sebagai anggota Komisi VI, dia sudah mengingatkan Angkasa Pura I dan II sebagai BUMN pengelola bandara terkait masalah ini. "Pun demikian dengan BUMN Transportasi ASDP, DAMRI, PPD, PT KAI untuk mengantisipasi hal serupa," ungkapnya.
Di samping itu, pihaknya juga mengingatkan Angkasa Pura soal banyaknya warga yang mengantongi surat tugas. Hal itu patut ditelusuri jangan sampai hanya kamuflase sebagai siasat untuk mudik.
"Persoalan tersebut ditambah dengan beredarnya jual beli surat sehat dari pihak tertentu, membuktikan bahwa ada oknum yang berusaha mengambil keuntungan di balik persoalan ini," paparnya.
Ia memandang, membludaknya jumlah orang yang melakukan perjalanan berpotensi menjadi pemicu penyebaran Covid-19. Karena itu, kontrol kesehatan harus benar-benar dilakukan secara ketat tidak sekadar memenuhi syarat formalitas saja
Sementara itu, Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Demokrat Irwan Fecho meminta agar pemerintah mencabut surat edaran yang memberikan kelonggaran transportasi tersebut.
"Saya minta Pemerintah secara tegas untuk segera mencabut surat edaran sampai dengan kita melewati puncak curva dan cenderung turun, barulah kita longgarkan," ucap Irwan Jumat (15/5/2020).
Dia mengingatkan, pemerintah harus menguatkan PSBB. Bukan melonggarkannya. "Untuk itu, saya meminta Pemerintah menguatkan PSBB dalam memerangi Covid-19. Serta, tanpa mengeluarkan kebijakan yang keliru seperti saat ini dengan melonggarkan transportasi umum," tukasnya.
Anggota Komisi V DPR RI Ahmad Syaikhu juga mendesak pemerintah untuk segera menghentikan relaksasi PSBB di bandara. Menurut dia, aturan tersebut akan membuat lonjakan penumpang yang tak terhindarkan.
"Setop relaksasi PSBB di bandara karena berpotensi menambah klaster baru kasus Corona. Sejak awal PKS menentang rencana relaksasi ini, sebab pasti akan ada lonjakan. Dan ternyata betul terjadi," kata Syaikhu dalam keterangan tertulis kepada Liputan6.com, Jumat (15/5/2020).
Mantan Wakil Wali Kota Bekasi itu menyampaikan, hal-hal yang berkaitan dengan operasional swasta seharusnya bisa dikondisikan di tengah pemberlakuan PSBB. Seperti melakukan rapat secara online, dan mengirim barang menggunakan jasa kurir.
Syaikhu berpendapat, kejadian lonjakan penumpang seharusnya bisa ditekan apabila jajaran pemerintahan melakukan koordinasi sebelumnya terkait teknis pelaksanaan. Dan bila diperlukan, kata dia, pemeriksaan berkas-berkas bisa dilakukan secara online, dan disediakan petugas saat terjadi antrean untuk memastikan PSBB berjalan sesuai aturan.
"Seharusnya lonjakan penumpang ini telah diprediksi. Jelas ini tidak ada koordinasi dan kesiapan (pemerintah), berantakan," tegas Syaikhu.
Advertisement
Heboh Surat Sehat Bebas Corona Palsu
Di tengah pelonggaran transportasi ini, muncul surat sehat bebas Covid-19 palsu. Surat tersebut merupakan dokumen wajib dimiliki bagi mereka yang bepergian.
Surat ini bahkan viral di media sosial karena dijualbelikan di situs belanja online. Berdasarkan tangkapan layar di e-Commerce yang menjadi viral, surat sehat bebas Covid-19 dengan kop surat salah satu rumah sakit swasta dijual dengan harga Rp 70.000 dan Rp 39 juta.
Rumah Sakit Mitra Keluarga yang namanya tercantum dalam surat tersebut geram. Mitra Keluarga menyatakan bukan pembuatnya dan tidak bekerja sama dengan pihak manapun terkait surat sehat bebas Corona.
"Dengan ini kami sampaikan bahwa kami Manajemen Mitra Keluarga tidak pernah bekerja sama dengan pihak-pihak yang memperjual-belikan surat keterangan Bebas Covid-19 maupun surat keterangan apapun," tulis Manajemen Mitra Keluarga dalam rilis yang diterima Health-Liputan6.com.
Rumah sakit ini meminta pihak yang menyalahgunakan kop surat Mitra Keluarga atau mengatasnamakan rumah sakit untuk menghentikan perbuatannya. Jika tidak, kasus ini akan dibawa ke ranah hukum.
Sementara itu, dalam keterangan resmi yang diterima Liputan6.com, Kamis 14 Mei 2020, Public Relations Lead Shopee Indonesia, Aditya Maulana menyebut, Shopee telah menurunkan produk dan menutup toko tersebut.
"Shopee telah menurunkan produk dan menutup toko tersebut dari platform kami," katanya.
Aditya mengatakan, Shopee tidak menolerir tindakan yang mengeksploitasi situasi Covid-19 dan membahayakan keselamatan publik.
Sementara itu, melalui keterangan resmi, External Communications Senior Lead Tokopedia, Ekhel Chandra Wijaya mengatakan, Tokopedia terus berupaya memastikan berbagai produk yang dijual di platform-nya sudah seusai dengan aturan yang berlaku, baik dari sisi jenis produk, harga, kesesuaian judul, maupun deskripsi.
"Jika ada penjual yang melanggar, Tokopedia berhak melakukan tindakan berupa pemeriksaan, penundaan atau penurunan konten, serta tindakan lain sesuai prosedur," kata Ekhel, Kamis 14 Mei 2020. Ekhel menambahkan, saat ini telah menindak produk dan/atau toko yang dimaksud sesuai prosedur.
Polisi juga langsung bergerak. Tujuh pelaku ditangkap di Bali. Kabid Humas Polda Bali Kombes Syamsi menyampaikan, para pelaku merupakan dua kelompok berbeda. Mereka diciduk petugas pada Kamis 14 Mei 2020.
Kasus pertama telah diselidiki sejak Selasa, 12 Mei 2020. Saat itu, polisi mendapat informasi ada transaksi jual beli surat sehat bebas Corona di Pelabuhan Gilimanuk sekitar pukul 20.00 Wita.
"Ini telah viral di medsos tentang adanya pelaku penyedia surat kesehatan yang diduga palsu untuk para pengguna pelabuhan Gilimanuk yang akan menyeberang di Pelabuhan Gilimanuk dengan kisaran harga antara Rp 100 ribu hingga Rp 300 ribu," tutur Syamsi dalam keterangannya, Jumat (15/5/2020).
Dari situ, polisi pun menangkap empat tersangka di rumahnya masing-masing, pada pukul 14.00 Wita, Kamis, 14 Mei 2020. Mereka adalah W (38), IA (35), RF (25), dan PEA (31).
Dari hasil interogasi, Syamsi melanjutkan, pelaku IA dan RF mengaku telah menjual lima lembar surat seharga Rp 100 ribu per lembar. Mereka mendapatkan surat sehat bebas Corona tersebut dari W dengan membelinya Rp 25 ribu per lembar dan diperbanyak di jasa fotokopi.
"W mengaku mendapatkan blanko surat kesehatan dengan cara memungut di depan minimarket Gilimanuk dan memfotokopi bersama PEA. Sudah menjual 10 lembar Rp 50 ribu per lembar ke pengguna Pelabuhan Gilimanuk dan tiga lembar ke IA," jelas Syamsi.
Kasus kedua terungkap dari adanya informasi penjualan surat keterangan kesehatan palsu di depan Pasar Gilimanuk pada Rabu, 13 Mei 2020 sekitar pukul 24.00 Wita. Pelaku empat orang yakni FMN (35), PBSP (20), SWHP (30).
Pada Kamis, 14 Mei 2020 sekitar pukul 00.30 Wita, polisi kemudian menangkap FMN yang sedang membagikan surat keterangan kesehatan diduga palsu ke para penumpang mobil travel di kawasan Pasar Gilimanuk.
Nyatanya, para pelaku memperoleh surat keterangan palsu itu dari jasa fotokopi milik SWHP, yang menjadi lokasi para pelaku kasus pertama memperbanyak lembaran surat tersebut. Namun, SWHP menawarkan blanko surat kesehatan yang telah dia buat sendiri dan disepakati untuk diperbanyak oleh pelaku PBSB, juga FMN.
"Modus para pelaku memanfaatkan SE nomor 04 Tahun 2020 tentang kriteria pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan dengan penangangan Covid-19 membuat dan menjual surat keterangan kesehatan palsu dan dijual kepada para pengguna Pelabuhan Gilimanuk," Syamsi menandaskan.
Para pelaku disangkakan Pasal 263 KUHP atau Pasal 268 KUHP tentang membuat surat palsu atau membuat surat keterangan dokter yang palsu dengan ancaman 6 tahun penjara.
Atas peristiwa munculnya penjualan surat sehat tanda bebas virus Corona tersebut, Polri pun memerintahkan seluruh jajaran melakukan pengawasan ketat. Jangan sampai ada kasus serupa muncul dan kembali membuat gaduh di mayarakat.
Temuan kasus penjualan surat sehat bebas virus corona Covid-19 di situs dan aplikasi jual beli online membuat aparat kepolisian menggalakkan patroli siber.
"Kabareskrim sudah menyampaikan ke seluruh jajaran di Indonesia untuk melakukan patroli siber dan juga akan melakukan gerakan yang lain, edukasi, jangan sampai ini terulang kembali," ujar Kadiv Humas Polri Brigjen Raden Prabowo Argo Yuwono, Jumat (15/5/2020).
Sementara itu, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyampaikan, untuk temuan kasus di salah satu e-commerce, yakni Tokopedia, masih dalam pendalaman penyidik.
Ditemukannya transaksi pembuatan surat bebas covid-19 palsu di platform jual beli online, membuat petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Internasional Soekarno Hatta, lebih mewaspadai lagi segala kemungkinan akal-akalan calon penumpang.
"Tentu saja jadi lebih teliti, saya rasa sudah dilakukan dari tanggal 7 atau 8 lalu. Calon penumpang lebih diteliti lagi suratnya, lembaran kertas, stanpel, lalu wawancara dengan calon penumpangnya juga lebih lama lagi," tutur Kepala KKP Bandara Soetta, Anas Ma'aruf, saat dihubungi Liputan6.com, Jumat (15/5/2020).
Aturan Baru di Bandara Soetta
Setelah terjadi penumpukan calon penumpang maskapai Lion Air Group dan Citilink, pengelola Bandara Internasional Soekarno Hatta, melakukan pembatasan frekuensi penerbangan di bandara tersebut. Kebijakan baru tersebut diterapkan mulai Jumat (15/5/2020) di Terminal 2 dan Terminal 3.
President Director PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin mengatakan, stakeholder di Bandara Soekarno Hatta menyepakati adanya pembatasan frekuensi penerbangan.
"Telah disepakati slot penerbangan menjadi hanya 5-7 penerbangan per jam di Terminal 2, agar tidak terlalu menumpuk di jam-jam tertentu. Dan berlaku mulai hari ini," ungkap Awaluddin, Jumat.
Di tengah pandemi virus Corona atau Covid-19 ini, setiap harinya ada sekitar 200 penerbangan di Bandara Soekarno Hatta. Pada kondisi normal di luar pandemi, bisa mencapai 1.200 an penerbangan.
Pada Jumat 15 Meii, rencana keberangkatan rute domestik di Terminal 2 Soekarno Hatta adalah: Lion Air 1 penerbangan, Batik Air 15 penerbangan, dan Citilink 9 penerbangan.
Sedangkan untuk kedatangan rute domestik di Terminal 2: Lion Air 2 penerbangan, Batik Air 15 penerbangan, dan Citilink 10 penerbangan.
Di Terminal 3, rencana keberangkatan rute domestik oleh Garuda Indonesia 29 penerbangan dan kedatangan rute domestik Garuda Indonesia 29 penerbangan.
Aturan baru lainnya di Bandara Internasional Soekarno Hatta adalah penataan kembali sistem antrean penumpang dan dipastikannya jumlah penumpang di setiap penerbangan hanya 50 persen dari kapasitas kursi pesawat.
"Kami telah melakukan evaluasi dan kemudian mengimplementasikan kebijakan baru. Pada pagi hari ini, 15 Mei 2020, proses keberangkatan penumpang di rute domestik berjalan lancar di Soekarno-Hatta, baik itu di Terminal 2 dan 3," ujar President Director PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin.
Sistem antrean penumpang di Terminal 2 kini dibagi menjadi 4 posko, di mana posko pertama adalah verifikasi dokumen calon penumpang yang dilakukan di curb side atau menjelang pintu masuk gedung terminal.
Kemudian, posko kedua di dalam gedung terminal adalah tempat tempat calon penumpang mengisi dokumen kartu kewaspadaan kesehatan atau Health Alert Card (HAC) dan formulir epidemiologi, serta pengukuran suhu tubuh.
Setelah itu calon penumpang memasuki pos pemeriksaan pertama (SCP I) untuk kemudian dilakukan verifikasi surat kesehatan dan dilakukan tes kesehatan oleh personel Kantor Kesehatan Pelabuhan. Kemudian calon penumpang menuju konter check in untuk verifikasi seluruh dokumen dan memproses check in.
Sesuai Surat Edaran Nomor 4/2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 dinyatakan bahwa setiap calon penumpang pesawat harus memenuhi syarat kelengkapan berkas dokumen sebelum diperbolehkan terbang.
Syarat dokumen yang harus dimiliki antara lain tiket penerbangan, surat keterangan dinas, surat kesehatan bebas Covid-19, dan lainnya.
PT Angkasa Pura II meminta agar calon penumpang dapat memahami proses verifikasi dokumen yang memang membuat proses keberangkatan tidak secepat di dalam kondisi normal. Calon penumpang agar mengikuti tanda yang ada guna mewujudkan physical distancing.
"Melalui sistem antrean yang baru ini, flow penumpang pagi ini sangat lancar ketika memproses keberangkatan domestik di Terminal 2. Secara umum, prosedur keberangkatan domestik juga sama dilakukan di Terminal 3, hanya saja dilakukan penyesuaian sesuai dengan bentuk terminal," jelas Awaluddin.
Advertisement
Menyisakan Geram
Potret penumpukan penumpang di Bandara Soekarno-Hatta yang diunggah ke media sosial oleh akun @fahlevi.rezaaa membuat geger.
Satu potret dengan beragam tafsir cukup memantik ribuan respons warganet. Mereka merasa apa yang ditampilkan pemilik foto tersebut mengorbankan usaha yang masyarakat dan pemerintah korbankan selama ini.
"Apa itu PSBB?" tanya akun @whydesnadi.
"Sia2 dong gw 2 bulan di rumah doang gak keluar sama sekali???" timpal pemilik akun @rggnsprht.
"Jadi intinya yg pake pesawat boleh mudik yg jalur darat gak boleh? Apa gimana?" komentar @arfanchoerul.
"Gak boleh mudik, gak boleh buka toko, gak boleh silahturahmi. Hadeh PSBB oh PSBB mending gak usah diberlakuinlah," ujar @sakhapremium.id.
Rupanya tidak hanya di Bandara Soeakrno-Hatta, kondisi serupa di alami di Bandara Djuanda, Surabaya, Jawa Timur. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Timur Nyono mengakui jumlah penumpang di Bandara Internasional Juanda meningkat, pada penerbangan, Kamis 14 Mei 2020. Tercatat ada 14 pesawat yang datang dan 20 pesawat yang berangkat pada hari itu.
Peningkatan jumlah penerbangan itu, kata Nyono, juga diikuti dengan naiknya penumpang yang tiba di Bandara Internasional Juanda. Sebanyak 449 penumpang telah diberangkatkan pada Kamis, 14 Mei 2020 dari bandara tersebut, serta 496 orang mendarat di sana.
Namun, ia tidak menampik lonjakan penumpang di bandara ini juga menimbulkan antrean cukup panjang. Ada syarat sesuai Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2020 membuat pemeriksaan berlapis harus dilakukan.