Liputan6.com, Jakarta - Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi menyarankan agar umat Islam melaksanakan salat Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah di rumah masing-masing.
Imbauan agar melaksanakan salat Idul Fitri di rumah ini terkait dengan masih berlangsungnya pandemi virus Corona Covid-19.
Baca Juga
"Saya imbau umat Islam menjalankan Salat Id di rumah bersama keluarga inti. Ini bagian dari empati dan komitmen kita sebagai umat beragama, dalam penanganan Covid-19," pesan Menag Fachrul lewat siaran pers diterima, Rabu, 13 Mei 2020.
Advertisement
Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun mengeluarkan fatwa terkait tata cara salat Idul Fitri di rumah. Fatwa yang dikeluarkan bernomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kafiat Takbir dan Salat Idul Fitri saat Pandemi Covid-19.
Dalam fatwa tersebut dijelaskan, salat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjemaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri (munfarid), terutama yang berada di kawasan penyebaran Corona Covid-19 yang belum terkendali.
Meski begitu, bagi kawasan yang penyebaran corona Covid-19 sudah berkurang, maka salat Idul Fitri bisa dilakukan di lapangan atau masjid namun dengan tetap menggunakan protokol kesehatan.
"Salat Idul Fitri boleh dilaksanakan dengan cara berjemaah di tanah lapang, masjid, musala, atau tempat lain bagi umat Islam yang: berada di kawasan yang sudah terkendali pada saat 1 Syawal 1441 H, yang salah satunya ditandai dengan angka penularan menunjukkan kecenderungan menurun dan kebijakan pelonggaran aktifitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli yang kredibel dan amanah," tulis fatwa MUI dikutip Liputan6.com dari laman resmi MUI, www.mui.or.id, Jumat (15/5/2020).
Kemudian, berada di kawasan terkendali atau kawasan yang bebas Corona Covid-19 dan diyakini tidak terdapat penularan (seperti di kawasan pedesaan atau perumahan terbatas yang homogen, tidak ada yang terkena Covid-19, dan tidak ada keluar masuk orang).
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Niat dan Panduan Salat Idul Fitri Berjemaah di Rumah
Berikut niat dan panduan melaksanakan salat Idul Fitri di rumah masing-masing berjemaah saat pandemi Corona Covid-19:
1. Sebelum salat, disunahkan untuk memperbanyak bacaan takbir, tahmid, dan tasbih.
2. Salat dimulai dengan menyeru "ash-shalâta jâmi‘ah", tanpa azan dan iqamah.
3. Memulai dengan niat salat Idul Fitri, yang jika dilafalkan berbunyi: "Ushalli sunnatan li ‘idil fithri rak ‘ataini imaman/makmuman lillahi ta’alaa". Artinya, aku berniat salat sunah Idul Fitri dua rakaat (menjadi makmum/imam) karena Allah ta’ala.
4. Membaca takbiratul ihram (Allahu Akbar) sambil mengangkat kedua tangan.
5. Membaca doa iftitah.
6. Membaca takbir sebanyak tujuh kali (di luar takbiratul ihram) dan di antara tiap takbir itu dianjurkan membaca tasbih "Subhanallah Walhamdulillah Walailahaillallah Wallahuakbar".
7. Membaca surah al-Fatihah, diteruskan membaca surat pendek dari Al-Qur'an.
8. Rukuk, sujud, duduk di antara dua sujud, dan seterusnya hingga berdiri lagi seperti salat biasa.
9. Pada rakaat kedua sebelum membaca al-Fatihah, disunnahkan takbir sebanyak lima kali sambil mengangkat tangan, di luar takbir saat berdiri (takbir qiyam). Dan di antara tiap takbir disunnahkan membaca tasbih "Subhanallah Walhamdulillah Walailahaillallah Wallahuakbar".
10. Membaca surat al-Fatihah, diteruskan membaca surat pendek dari Al-Qur'an.
11, Rukuk, sujud, dan seterusnya hingga salam.
12. Setelah salam, disunahkan mendengarkan khotbah Idul Fitri.
Advertisement
Niat dan Panduan Salat Idul Fitri Sendiri di Rumah
Berikut niat dan panduan melaksanakan salat Idul Fitri di rumah masing-masing sendiri saat pandemi Corona Covid-19:
1. Salat Idul Fitri yang dilaksanakan di rumah dapat dilakukan secara berjemaah dan dapat dilakukan secara sendiri (munfarid).
2. Jika salat Idul Fitri dilaksanakan secara berjemaah, maka ketentuannya sebagai berikut:
a. Jumlah jemaah yang salat minimal empat orang, terdiri dari satu orang imam dan tiga orang makmum.
b. Kaifiat salatnya mengikuti ketentuan Panduan Kaifiat Salat Idul Fitri Berjamaah dalam fatwa ini.
c. Usai salat Id, khatib melaksanakan khotbah dengan mengikuti ketentuan.
d. Jika jumlah jemaah kurang dari empat orang atau jika dalam pelaksanaan salat jemaah di rumah tidak ada yang berkemampuan untuk khotbah, maka salat Idul Fitri boleh dilakukan berjemaah tanpa khotbah.
3. Jika salat Idul Fitri dilaksanakan secara sendiri (munfarid), maka ketentuannya sebagai berikut:
a. Berniat salat Idul Fitri secara sendiri yang jika dilafalkan berbunyi: "Ushalli sunnatan li ‘idil fithri rak ‘ataini lillahi ta’alaa". Artinya, aku niat salat sunah Idul Fitri dua rakaat karena Allah Ta’ala.
b. Dilaksanakan dengan bacaan pelan (sirr).
c. Tata cara pelaksanaannya mengacu pada panduan kaifiat salat Idul Fitri berjamaah dalam fatwa ini.
d. Tidak ada khotbah.