Liputan6.com, Jakarta - Polisi menangkap tujuh pelaku penjualan surat keterangan sehat bebas virus Corona atau Covid-19 di Bali. Empat orang di antaranya menggunakan aplikasi online e-commerce sebagai lapak dagang.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyampaikan, untuk temuan kasus di salah satu e-commerce, yakni Tokopedia, masih dalam pendalaman penyidik.
"Penawaran surat keterangan bebas Covid-19 di Tokopedia ditangani oleh Ditsiber Bareksrim Polri dan sampai saat ini masih dalam proses penyelidikan," tutur Ahmad di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (15/5/2020).
Advertisement
Menurut dia, para tersangka di Bali itu menawarkan surat kesehatan bebas Corona palsu dengan bermotif ekonomi. Mereka menjual kisaran Rp 100 ribu hingga Rp 300 ribu per lembar.
"Kelompok yang menawarkan secara e-commerce ini empat tersangka berprofesi sebagai tukang ojek. Ditangkap 14 Mei 2020 di rumah masing-masing," jelas dia.
Sementara tiga tersangka lain menawarkan surat keterangan sehat bebas Corona secara langsung di kawasan Pasar Gilimanuk kepada para pengguna travel.
"Dari ketiga tersangka ini penyidik memperoleh barang bukti lima lembar surat keterangan dokter yang sudah diisi, lengkap dan tanda tangan palsu," Ahmad menandaskan.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Tanggapan Tokopedia
Menyusul beredarnya tangkapan layar surat sehat bebas Covid-19 dengan kop surat rumah sakit swasta yang beredar di sejumlah marketplace, termasuk Tokopedia, unicorn startup itu memberikan tanggapan resmi.
External Communications Senior Lead Tokopedia Ekhel Chandra Wijaya mengatakan, perusahaannya memastikan tidak terjadi transaksi atas produk tersebut. Selain itu, perusahaan telah melakukan pelarangan tayang pada toko maupun produk yang melanggar tersebut.
"Terkait ditemukannya surat pernyataan sehat dari virus COVID-19 di platform Tokopedia, kami ingin menginformasikan bahwa tidak terjadi transaksi atas produk ini," tutur Ekhel kepada Tekno Liputan6.com, Kamis (14/5/2020).
Lebih lanjut Ekhel menuturkan, meski Tokopedia mengadopsi mekanisme user generated content (UGC), yakni setiap penjual bisa mengunggah produk secara mandiri, perusahaan tidak mendukung praktik semacam ini.
"Kami tidak pernah mendukung praktik tidak bertanggung jawab seperti ini. Aksi proaktif pun terus kami lakukan untuk menjaga aktivitas di platform Tokopedia tetap sesuai dengan hukum yang berlaku," tuturnya menjelaskan.
Sebelumnya, Ekhel juga mengatakan perusahaan terus berupaya memastikan berbagai produk yang dijual di Tokopedia sudah sesuai dengan aturan berlaku, baik dari sisi jenis produk, harga, kesesuaian judul, maupun deskripsi.
"Jika ada penjual yang melanggar, Tokopedia berhak melakukan tindakan berupa pemeriksaan, penundaan atau penurunan konten, serta tindakan lain sesuai prosedur," kata Ekhel.
"Kami juga mengimbau masyarakat agar dapat melaporkan produk yang melanggar syarat dan ketentuan Tokopedia dan/atau hukum yang berlaku di Indonesia, langsung dari fitur Laporkan yang ada di setiap halaman produk," kata Ekhel.
Sementara itu, menanggapi isu kesehatan global yang saat ini terjadi, Tokopedia mengaku turut berempati dan mengimbau masyarakat Indonesia untuk selalu menjaga kesehatan dan kebersihan.
Untuk itu, demi memudahkan masyarakat mendapatkan produk kesehatan sesuai kebutuhan dengan lebih efisien, Tokopedia mengadakan kampanye 'Tokopedia Peduli Sehat' (https://www.tokopedia.com/discovery/tokopedia-peduli-sehat).
Advertisement