Sukses

Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Segera Diadili

Selain Wahyu Setiawan, KPK juga melimpahkan berkas untuk mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fredelina.

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas dakwaan terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fredelina yang merupakan orang kepercayaan Wahyu.

"Hari ini tim JPU KPK melimpahkan berkas perkara atas nama Terdakwa Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fredelina ke PN Tipikor Jakarta Pusat," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (15/5/2020).

Dengan pelimpahan tersebut, sesuai hukum acara yang berlaku, penahanan sepenuhnya telah beralih menjadi kewenangan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

"Selanjutnya tim JPU akan menunggu penetapan hari persidangan dari Majelis Hakim Tipikor," kata Ali.

Sebelumnya, KPK menetapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Wahyu ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penerimaan suap penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024.

Tak hanya Wahyu Setiawan, KPK juga menetapkan 3 tersangka lainnya dalam kasus tersebut. Yakni mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, mantan Caleg PDIP Harun Masiku, dan Saeful pihak swasta.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Suap PAW Fraksi PDIP

Pemberian suap untuk Wahyu itu diduga untuk membantu Harun dalam Pergantian Antar Waktu (PAW) caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP yang meninggal dunia yaitu Nazarudin Kiemas pada Maret 2019. Namun dalam pleno KPU pengganti Nazarudin adalah caleg lainnya atas nama Riezky Aprilia.

Wahyu diduga sudah menerima Rp 600 juta dari permintaan Rp 900 juta. Dari kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan pada Rabu, 8 Januari 2020 ini, tim penindakan KPK menyita uang Rp 400 juta.