Sukses

Anies Terbitkan Pergub Larangan Keluar Masuk Wilayah Jakarta

Selain dari Pemprov DKI, Anies menegaskan tidak ada izin untuk keluar masuk ibu kota.

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Dalam Pergub tersebut, setiap orang yang hendak masuk atau keluar Provinsi DKI diwajibkan memiliki surat izin khusus. Surat itu hanya dikeluarkan oleh Pemprov DKI.

Selain dari Pemprov DKI, Anies menegaskan tidak ada izin untuk keluar masuk ibu kota.

"Ini juga berlaku bagi masyarakat yang akan masuk ke Jakarta harus urus izin masuk. Tanpa ada izin masuk maka tidak bisa masuki kawasan Jakarta. Proses pengawasan bisa dilakukan bersama kepolisian, tanpa surat akan diminta untuk kembali," ujar Anies dalam konferensi pers di Balai Kota, Jumat (15/5/2020).

Aturan ini tertuang dalam Pasal 7 ayat 1 yang berbunyi:

"Setiap orang, pelaku usaha, atau orang asing yang karena tugas dan pekerjaannya dan/atau alasan darurat melakukan kegiatan berpergian masuk Provinsi DKI Jakarta dari luar Jabodetabek wajib memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) selama masa penetapan bencana non-alam penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai bencana nasional."

Syarat memiliki SIKM adalah memiliki e-KTP DKI Jakarta atau kartu keluarga DKI namun berdomisili di luar Jabodetabek, atau bagi orang asing yang memiliki e-KTP atau izin tinggal tetap.

Bagi warga yang tidak memiliki e-KTP DKI Jakarta diwajibkan memiliki surat pernyataan sehat bermaterai.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Yang Dikecualikan PSBB

Sebagaimana Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Pergub 47 tidak berlaku bagi 11 sektor yang dikecualikan PSBB.

"Ini memang tidak berlaku untuk masyarakat Jabodetabek dan Jakarta mereka yang aktivitasnya diizinkan PSBB ada 11 sektor bisa keluar masuk tanpa menggunakan izin," tandas Anies.

11 sektor dikecualikan dari PSBB adalah:

1. Kesehatan,

2. Bahan pangan (makanan dan minuman),

3. Energi,

4. Komunikasi dan teknologi informasi,

5. Keuangan,

6. Logistik,

7. Perhotelan

8. Konstruksi,

9. Industri strategis,

10. Pelayanan dasar dan utilitas publik, serta industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional atau obyek tertentu, serta

11. Swasta yang melayani kebutuhan sehari-hari.

 

Reporter: Yunita Amalia/Merdeka.com