Liputan6.com, Jakarta - Pemandangan antrean panjang calon penumpang di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Kamis 14 Mei 2020, mendapat beragam reaksi publik. Sejumlah kalangan menyayangkan hal tersebut lantaran dianggap berpotensi memicu penyebaran Covid-19.
Terjadinya antrean panjang di bandara diketahui akibat terbitnya surat edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 terkait Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, yang memungkinkan pegawai swasta melakukan perjalanan melintasi wilayah PSBB.
Surat edaran ini memberikan kelonggaran dibandingkan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020, yang hanya memperbolehkan perjalanan bagi operasional pemerintahan, petugas kesehatan, pemulangan WNI dari luar negeri dan pelayanan darurat (orang sakit dan jenazah).
Advertisement
Terkait hal ini Anggota Komisi V DPR RI, Ahmad Syaikhu mendesak pemerintah untuk segera menghentikan relaksasi PSBB di bandara. Menurut dia, aturan tersebut akan membuat lonjakan penumpang yang tak terhindarkan.
"Setop relaksasi PSBB di bandara karena berpotensi menambah klaster baru kasus Corona. Sejak awal PKS menentang rencana relaksasi ini, sebab pasti akan ada lonjakan. Dan ternyata betul terjadi," kata Syaikhu dalam keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com, Jumat (15/5/2020).
Mantan Wakil Wali Kota Bekasi itu menyampaikan, hal-hal yang berkaitan dengan operasional swasta seharusnya bisa dikondisikan di tengah pemberlakuan PSBB. Seperti melakukan rapat secara online, dan mengirim barang menggunakan jasa kurir.
Syaikhu berpendapat, kejadian lonjakan penumpang seharusnya bisa ditekan apabila jajaran pemerintahan melakukan koordinasi sebelumnya terkait teknis pelaksanaan. Dan bila diperlukan, kata dia, pemeriksaan berkas-berkas bisa dilakukan secara online, dan disediakan petugas saat terjadi antrian untuk memastikan PSBB berjalan sesuai aturan.
"Seharusnya lonjakan penumpang ini telah diprediksi. Jelas ini tidak ada koordinasi dan kesiapan (pemerintah), berantakan," tegas Syaikhu.
Oleh karena itu ia pun mendesak agar pemerintah segera mencabut Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid19 Nomor 4 Tahun 2020, dan kembali menerapkan aturan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020.
"Jika tidak ada koordinasi dan jaminan pemberlakuan PSBB, pemerintah harus secepat mungkin mencabut surat edaran gugus tugas," tandasnya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Tak Ada Petugas Keamanan
Terkait hal ini, Kabid Humas Ditjen Perhubungan Udara Budi Prayitno mengatakan, antrean panjang di Bandara Soekarno-Hatta disebabkan petugas kesehatan setempat yang kewalahan menangani lonjakan calon penumpang.
Situasi pun bertambah rumit lantaran tak ada petugas keamanan yang mengatur seluruh calon penumpang di lokasi.
"Hal ini sangat ironis mengingat aturan mendasar PSBB melarang adanya kerumunan lebih dari lima orang. Namun kini kerumunan terjadi karena aturan yang dibuat oleh pemerintah sendiri," pungkasnya.
Advertisement