Liputan6.com, Jakarta - Setelah masker, kini giliran surat keterangan sehat dan bebas Corona turut dimanfaatkan oleh sejumlah oknum tak bertanggung jawab untuk meraup keuntungan di tengah pandemi.
Lewat tangkapan layar yang beredar di media sosial, dokumen medis tersebut ditawarkan di salah satu platform jual beli online ternama di Indonesia.
Baca Juga
Polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap tujuh orang tersangka penjualan surat sehat bebas corona palsu di Bali. Surat sehat bebas Corona tersebut dijual dengan tarif bervariasi, mulai Rp 100 ribu hingga Rp 300 ribu per lembar.
Advertisement
Menurut Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono, ketujuh pelaku ditangkap di Bali dan kini tengah dalam proses penyidikan.Â
"Ada yang beredar terkait dengan jual beli online. Saya sudah sampaikan ke Kabareskrim. Kemarin terjadinya di Bali," tutur Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (15/5/2020).
Kini sebagai bentuk antisipasi, Polri memperketat pemeriksaan di tiap pos penyekatan perbatasan antardaerah di seluruh wilayah Indonesia.Â
Berikut sederet fakta temuan polisi terkait jual beli online surat sehat bebas Corona di media sosial:Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Para Pelaku Ditangkap di Bali
Berawal dari tangkapan layar di media sosial adanya penjualan surat sehat tanda bebas virus Corona atau Covid-19 lewat situs dan aplikasi jual beli online.
Menurut Gatot, penelusuran penjualan surat sehat tanda bebas virus Corona tersebut kemudian turut dilakukan oleh jajaran Polda Bali. Para pelaku ditangkap di Bali dan diproses penyidik.
"Ditangani Kapolda Bali. Dan pelakunya sudah ditangkap," jelas dia.
Atas peristiwa munculnya penjualan surat sehat tanda bebas virus Corona tersebut, Polri pun memerintahkan seluruh jajaran melakukan pengawasan ketat. Jangan sampai ada kasus serupa muncul dan kembali membuat gaduh di mayarakat.
"Kabareskrim sudah sampaikan ke jajarannya untuk antisipasi agar ini tidak terjadi ke depan," Gatot menandaskan.
Advertisement
Viral di Media Sosial
Sebelumnya, sebuah gambar tangkapan layar yang memperlihatkan penjualan surat bebas Covid-19 di platform e-commerce Shopee mendadak jadi viral di media sosial, khususnya Twitter.
Pasalnya, surat bebas Covid-19 yang harusnya dikeluarkan oleh institusi resmi bagi orang-orang yang dianggap berkepentingan, itu justru diperjualbelikan di toko online dengan harga tidak wajar, yakni Rp 39 juta.
Pihak Shopee pun memberikan tanggapan atas hal ini. Dalam keterangan resmi yang diterima Liputan6.com, Kamis, 14 Mei 2020, Public Relations Lead Shopee Indonesia, Aditya Maulana menyebut, Shopee telah menurunkan produk dan menutup toko tersebut.
"Shopee telah menurunkan produk dan menutup toko tersebut dari platform kami," katanya.
Lebih lanjut, Aditya mengungkap, kenyamanan dan keamanan para pengguna Shopee dan masyarakat menjadi prioritas perusahaan di tengah pandemi.
"Kami tidak mentolerir tindakan yang mengeksploitasi situasi Covid-19 dan membahayakan keselamatan publik," kata Aditya.
Pelaku dari 2 Kelompok Berbeda
Sementara itu, Kabid Humas Polda Bali Kombes Syamsi menyampaikan, bahwa para pelaku merupakan dua kelompok berbeda. Mereka diciduk petugas pada Kamis 14 Mei 2020.
Kasus pertama telah diselidiki sejak Selasa, 12 Mei 2020. Saat itu, polisi mendapat informasi ada transaksi jual beli surat sehat bebas Corona di Pelabuhan Gilimanuk sekitar pukul 20.00 Wita.
"Ini telah viral di medsos tentang adanya pelaku penyedia surat kesehatan yang diduga palsu untuk para pengguna pelabuhan Gilimanuk yang akan menyebrang di Pelabuhan Gilimanuk dengan kisaran harga antara Rp 100 ribu hingga Rp 300 ribu," tutur Syamsi dalam keterangannya, Jumat (15/5/2020).
Dari situ, polisi pun menangkap empat tersangka di rumahnya masing-masing, pada pukul 14.00 Wita, Kamis, 14 Mei 2020. Mereka adalah W (38), IA (35), RF (25), dan PEA (31).
Dari hasil interogasi, Syamsi melanjutkan, pelaku IA dan RF mengaku telah menjual lima lembar surat seharga Rp 100 ribu per lembar.
Kasus kedua terungkap dari adanya informasi penjualan surat keterangan kesehatan palsu di depan Pasar Gilimanuk pada Rabu, 13 Mei 2020 sekitar pukul 24.00 Wita. Pelaku empat orang yakni FMN (35), PBSP (20), SWHP (30).
Pada Kamis, 14 Mei 2020 sekitar pukul 00.30 Wita, polisi kemudian menangkap FMN yang sedang membagikan surat keterangan kesehatan diduga palsu ke para penumpang mobil travel di kawasan Pasar Gilimanuk.
Advertisement
Didapat dari Jasa Fotokopi
Kepada polisi, para pelaku memperoleh surat keterangan palsu itu dari jasa fotokopi milik SWHP, yang menjadi lokasi para pelaku kasus pertama memperbanyak lembaran surat tersebut.
Namun, SWHP menawarkan blanko surat kesehatan yang telah dia buat sendiri dan disepakati untuk diperbanyak oleh pelaku PBSB, juga FMN.
"Modus para pelaku memanfaatkan SE nomor 04 Tahun 2020 tentang kriteria pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan dengan penangangan Covid-19 membuat dan menjual surat keterangan kesehatan palsu dan dijual kepada para pengguna Pelabuhan Gilimanuk," Syamsi menandaskan.
Para pelaku disangkakan Pasal 263 KUHP atau Pasal 268 KUHP tentang membuat surat palsu atau membuat surat keterangan dokter yang palsu dengan ancaman 6 tahun penjara.