Sukses

Top 3 News: Saat Jokowi Punya Kewenangan Penuh Angkat hingga Pecat PNS

Top 3 News, ketentuan soal kewenangan penuh Jokowi tersebut diatur dalam Pasal 3 PP Nomor 17 Tahun 2020.

Liputan6.com, Jakarta - Top 3 news hari ini, Presiden Joko Widodo atau Jokowi kini punya kewenangan penuh untuk mengangkat, memutasi dan memecat pegawai negeri sipil (PNS). 

Dalam Pasal 3 PP 17/2020 yang mengatur kewenangan penuh Jokowi tersebut juga dijelaskan pendelegasian kewenanangan. Bisa kepada menteri terkait, pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, hingga gubernur, atau bupati.

Selain tentang Jokowi, berita yang tak kalah menjadi sorotan di kanal News Liputan6.com, adalah terkait pernyataan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Ibu Kota.

Anies menegaskan, PSBB Jakarta tidak dilonggarkan demi percepatan penanganan wabah Corona. Untuk itu, dia meminta masyarakat disiplin melaksanakan PSBB dengan tidak bepergian dan beraktivitas di luar rumah.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga memperketat pembatasan lalu lintas orang keluar masuk Jakarta. Hal ini untuk menekan jumlah kasus positif yang terus mengalami peningkatan setiap harinya.

Bagi siapa saja yang akan keluar masuk Jakarta, mereka kini diwajibkan mengajukan izin ke Pemprov DKI Jakarta. 

Berikut deretan berita terpopuler di kanal News Liputan6.com, sepanjang Jumat, 15 Mei 2020:

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 4 halaman

1. Jokowi Kini Punya Kewenangan Penuh Angkat, Mutasi, dan Pecat PNS

Presiden Joko Widodo atau Jokowi memliki kewenangan penuh dalam mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 tahun 2020 tentang Perubahan Atas PP Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

Beleid itu ditandatangani Jokowi pada 28 Februari 2020. Adapun ketentuan soal kewenangan penuh Jokowi tersebut diatur dalam Pasal 3.

"Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan PNS berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS," bunyi Pasal 3 ayat (1) sebagaimana dikutip dari PP Nomor 17 tahun 2020, Jumat (15/5/2020).

 

Selengkapnya...

3 dari 4 halaman

2. Anies: Tak Ada Pelonggaran PSBB di DKI Jakarta

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masih berlaku di Ibu Kota. Oleh karena itu, masyarakat tidak diperbolehkan melakukan kegiatan seperti sebelum adanya PSBB.

"Di Jakarta sendiri PSBB masih berlaku dan tidak ada kebijakan pelonggaran. Tidak ada kebijakan membolehkan aktivitas seperti sebelum PSBB," ujar Anies dalam konferensi persnya di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (15/5/2020).

Menurut dia, PSBB Jakarta tidak dilonggarkan demi percepatan penanganan wabah Corona di Ibu Kota. Terlebih, data kasus Covid-19 di DKI Jakarta menunjukkan perkembangan positif setelah PSBB diberlakukan.

 

Selengkapnya...

4 dari 4 halaman

3. Ini Cara Ajukan Izin Keluar Masuk DKI Jakarta

Kini, tak sembarang orang bisa keluar masuk DKI Jakarta. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperketat pembatasan lalu lintas orang keluar masuk Jakarta.

Setiap orang yang akan keluar masuk Jakarta, diwajibkan mengajukan izin dari Pemprov DKI Jakarta. 

Pengetatan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Lalu, bagaimana caranya?

"Dikerjakan melalui webside corona.jakarta.go.id di situ ada form aplikasinya," ujar Anies Baswedan.

 

Selengkapnya...