Sukses

Aspri Imam Nahrawi Beberkan Aliran Uang ke Anggota BPK dan Eks Jampidsus

Ulum menuturkan, uang tersebut digunakan untuk mengamankan kasus di Kejaksaan Agung.

Liputan6.com, Jakarta - Nama anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi dan mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Adi Toegarisman disebut dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap dana hibah dari pemerintah terhadap KONI melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).

Hal itu diungkap oleh Miftahul Ulum yang merupakan asisten pribadi Menpora Imam Nahrawi saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (14/5/2020).

Ulum menyebut, Achsanul menerima Rp 3 miliar untuk mengamankan temuan BPK di Kemenpora. Sementara Adi Rp 7 miliar untuk pengamanan perkara di Kejagung.

Penasihat Hukum Imam Nahrawi awalnya menanyakan maksud pertemuan Ulum di Arcadia, Jakarta Selatan yang dihadiri Ending Fuad Hamidy (Sekjen KONI) dan Johnny E Awuy (Bendahara KONI). Kata Ulum, pertemuan tersebut membahas permasalahan proposal bernilai puluhan miliar.

"Bahwa saya ditemui saudara Hamidy, Johnny Awuy di Arcadia ‎membahas permasalahan proposal Rp 25 miliar yang dicairkan bulan Desember 2017. Proposal Rp 25 miliar itu terperiksa oleh Kejaksaan Agung. Pertama itu yang harus diketahui. 2017 akhir itu pencairannya," ungkap Ulum saat bersaksi.

Kemudian, Ulum bercerita kembali bahwa pada Januari hingga Februari dirinya ditemui kembali oleh Ending dan Wabendum KONI Lina Nurhasanah yang menceritakan soal penemuan BPK dan masalah di Kejagung.

Mereka mendatangi Ulum karena ingin Imam Nahrawi mengetahui hal tersebut. Sebab, mereka bercerita kepada Sesmenpora Gatot Dewa Broto tak ditanggapi. Kemudian Ulum menyebut, dirinya sempat mengenalkan seseorang kepada Lina untuk meminjamkan uang.

"Saya kemudian mengenalkan seseorang kepada Lina, meminjamkan uang untuk mencukupi uang itu dulu. Saya meminjamkan uang atas nama saya, meminjam uang untuk mencukupi uang Rp 7 miliar untuk mencukupi dulu dari kebutuhan Kejaksaan Agung, terus kemudian Rp 3 miliar untuk BPK, itu yang harus dibuka," kata Ulum.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor lantas meminta Ulum untuk menjelaskan secara detail pengakuannya.

Ulum tak merinci asal muasal uang tersebut. Namun, salah satunya berasal dari KONI.

"Semua uang menyiapkan dulu. Saya membantu Lina waktu itu sekitar Rp 3-5 miliar. Lainnya diambilkan dari uang KONI," kata Ulum.

Dalam persidangan, Ulum menyebut kesepakatan terkait pemberian uang itu terjadi antara Ending dan Fery Hadju. Menurut Ulum, Ferry Hadju merupakan salah satu asisten deputi internasional di prestasi olahraga.

"(Fery Haju) salah satu asdep internasional di prestasi olaaraga yang biasanya berhubungan dengan orang Kejagung itu, sama yang BPK (inisial) AQ itu Mister Y. Mister Y itu kalau ceritanya Fery Hadju itu kalau enggak salah Yusuf atau Yunus. Kalau yang ke Kejaksaan Agung itu namanya Fery Kono, yang sekarang jadi sekretaris KOI (Komite Olahraga Indonesia)," kata Ulum.

Lantas Penasihat Hukum menanyakan siapa yang dimaksud inisial AQ tersebut.‎ "Bisa disebutkan inisial AQ orang BPK yang terima Rp 3 miliar tadi?," tanya salah satu kuasa hukum.

"Achsanul Qosasih," jawab Ulum.

"Kalau yang Kejaksaan Agung?," tanya kuasa hukum lagi.

"Andi Toegarisman," jawab Ulum.

Terkait perkara di Kejagung, Ulum membenarkan puluhan saksi dari Kemenpora dan KONI telah diperiksa di Gedung Bundar Kejaksaan. Selain Kepala Bagian Keuangan KONI, Eny Purnawati, Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy, juga Johnny E Awuy pernah diperiksa.

"Betul (pernah diperiksa). Tahu (Pihak KONI diperiksa Kejaksaan Agung) karena itulah KONI meminta bantuan wasping," kata Aspri Imam Nahrawi ini.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Pinjaman Uang untuk Selesaikan Kasus

Sebelumnya terungkap di Pengadilan Tipikor Jakarta ada aliran dana Rp 7 Miliar dari Kemenpora untuk menyelesikan kasus yang ditangani Kejaksaan Agung. Itu disampaikan Kepala Bagian Keuangan KONI, Eny Purnawati pada sidang lanjutan perkara suap dana hibah Kemenpora ke KONI dengan terdakwa Mantan Menpora Imam Nahrawi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/3/2020).

Dalam persidangan itu, Imam mempertanyakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Eny di KPK soal uang pinjaman untuk mengurus kasus di Kejaksaan Agung.

"Ibu mengatakan di sini (BAP) saya diberitahu Pak Johnny E Awuy bahwa ada pinjaman KONI sebesar Rp 7 miliar untuk menyelesaikan kasus di Kejaksaan," tanya Imam di persidangan.

"Iya," jawab Eny.

Kemudian Imam menanyakan soal pemanggilan Eny oleh kejaksaan sampai dua kali. "Kasus apa?" tanya Imam.

"Setau saya bantuan KONI dari Kemenpora tahun 2017," jawab Eny.

Dugaan korupsi dana bantuan pemerintah melalui Kemenpora untuk KONI sekitar Rp 26 miliar diketahui merupakan salah satu kasus di Kemenpora yang ditangani Pidsus Kejaksaan Agung. Kasus bermula dari proposal KONI Pusat tertanggal 24 November 2017 kepada Menpora Imam Nahrawi yang berisi permohonan bantuan senilai Rp 26.679.540.000,00.

Pada tanggal 8 Desember 2017, Menpora Imam Nahrawi memerintahkan Deputi 4 bidang Peningkatan Prestasi Olahraga untuk segera menindaklanjuti proposal dari KONI Pusat tersebut. Ini mengingat dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA K/L) Kemenpora Tahun 2017 belum ada peruntukan anggaran untuk merespon proposal KONI tersebut.

Kemenpora melalui Biro Perencanaan kemudian melakukan revisi berdasarkan usulan Deputi 4 bidang Peningkatan Prestasi Olahraga.

Desember 2017, Kemenpora menggulirkan dana bantuan hingga Rp 25 miliar yang dicairkan ke rekening KONI. Penggunaannya diperuntukkan dalam rangka pembiayaan program pendampingan, pengawasan, dan monitoring prestasi atlet jelang Asian Games 2018.

Namun diduga telah terjadi penyimpangan dalam pelaksanaannya. Diduga sejumlah oknum dari Kemenpora dan KONI Pusat membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran fiktif. Modusnya diduga melalui pengadaan barang dan jasa tanpa prosedur lelang.

Dalam perkara ini, Imam Nahrawi didakwa menerima suap sebesar Rp 11,5 miliar. Suap itu berasal dari mantan Sekjen Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy dan Jhonny E Awuy selaku Bendahara Umum KONI.

Dalam dakwaan jaksa, uang yang diterima Imam Nahrawi dimaksudkan untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah KONI.

Jaksa mengungkapkan setidaknya ada dua proposal kegiatan KONI yang menjadi sumber suap untuk Imam Nahrawi.

Pertama, terkait proposal bantuan dana hibah Kemenpora dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga nasional pada multi event 18th Asian Games 2018 dan 3rd Asian Para Games 2018.

Kedua, proposal dukungan KONI pusat dalam rangka pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun Kegiatan 2018. Sejumlah uang itu, diterima Imam Nahrawi bersama asisten pribadinya, Miftahul Ulum pada 2018.