Sukses

Pengacara Imam Nahrawi Minta KPK Usut Dugaan Aliran Dana ke Taufik Hidayat

Dalam persidangan, Taufik disebut telah mengakui bahwa dirinya tidak pernah mendapatkan perintah dari Menpora menjadi perantara uang Rp 1 miliar.

Liputan6.com, Jakarta - Kuasa hukum mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, La Ode Umar Bonte mempertanyakan sikap legenda bulutangkis Indonesia, Taufik Hidayat usai dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan suap dana hibah KONI.

Taufik Hidayat menyebut dirinya hanya menjadi perantara suap untuk asisten pribadi Imam Nahrawi, Miftahul Ulum. Padahal, kata Umar Bonte, dalam fakta persidangan justru menunjukkan Taufik menerima aliran dana Rp 1 miliar dari Satlak Prima Kemenpora.

"Jadi ada motivasi apa dia ngomong seperti itu di media, menantang kalau dia sangat suci begitu, sebelum pemeriksaan saksi dia enggak ngomong apa-apa. Terus setelah pemeriksaan saksi dia ngomong kayak gitu, seolah-olah dia sangat suci gitu loh," ujar Umar Bonte dalam keterangannya, Sabtu (16/5/2020).

Diketahui, saat menjadi tamu dalam tayangan 'Buka Mata Loe! Semua Koruptor!? Taufik Hidayat Nekat Bicara!!' di kanal YouTube Deddy Corbuzier pada Senin 11 Mei 2020, atau beberapa hari setelah bersaksi di persidangan, Taufik membantah menerima uang.

Taufik yang juga mantan Wakil Ketua Satlak Prima mengklaim hanya dititipkan uang untuk diserahkan pada pihak lain. Tak hanya itu, dalam acara tersebut, Taufik menyebut olahraga di Indonesia tidak akan maju siapa pun menterinya karena banyak 'tikus' yang bersemayam di Kemenpora.

Umar Bonte menekankan, berdasarkan fakta persidangan, sejumlah saksi telah membantah keterangan Taufik yang mengklaim hanya menjadi perantara. Menurut Umar Bonte, dalam persidangan justru mengungkap Taufik menerima uang tersebut.

"Dia itu menerima aliran dana dari satlak prima sebesar Rp 1 miliar. Tapi yang dia bongkar di luar seolah dia perantara. Itu tidak fair. Fakta persidangan kenyataannya, saksi itu membantah dia menjadi perantara uang, tapi dia sendiri yang menerima uang di rumahnya. Kesaksian orang itu tidak bisa diabaikan karena disumpah," kata Umar Bonte.

Umar Bonte meminta KPK untuk mengembangkan perkara ini dengan mendalami fakta persidangan mengenai aliran uang ke Taufik Hidayat. Menurut Umar Bonte, KPK seharusnya telah mengetahui mengenai aliran dana tersebut saat pemeriksaan saksi di tahap penyidikan.

"Kami sangat menyayangkan jika nanti fakta persidangan itu tidak diproses lebih lanjut oleh KPK. Padahal semestinya tanpa harus menunggu fakta persidangan terlebih dahulu, KPK sudah bisa memproses Taufik, sebab pemeriksaan saksi-saksi itu dilakukan di KPK sebelum dipersidangkan," kata dia.

Umar Bonte mengatakan, dalam persidangan, Taufik juga telah mengakui bahwa dirinya tidak pernah mendapatkan perintah dari Menpora menjadi perantara uang Rp 1 miliar tersebut.

"Artinya berdasarkan kesaksiannya sendiri di bawah sumpah, Imam Nahrawi tidak pernah memerintahkan Taufik Hidayat untuk menjadi perantara dalam urusan uang haram apapun," kata dia.

Umar juga merasa heran dengan pernyataan Taufik di media sosial tersebut. Menurutnya, tidak sepatutnya Taufik berbicara demikian, kecuali terhadap penegak hukum.

"Untuk saat ini kami menunggu pemeriksaan saksi secara keseluruhan dan kami menilai perlu ada terobosan serius KPK terhadap saudara Taufik Hidayat," kata dia.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

KPK Tanggapi Pernyataan Taufik

Komisi Pemberantasan Kprupsi (KPK) menanggapi pernyataan mantan pebulu tangkis Nasional Taufik Hidayat yang menyebut ada banyak 'tikus' di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).

Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, pernyataan Taufik yang merupakan peraih medali emas Olimpiade 2004 sejatinya disampaikan ke bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK.

"Jika yang bersangkutan mengetahui ada dugaan tindak pidana korupsi, silahkan laporkan kepada KPK dengan data yang dimiliki baik melalui Dumas maupun call center 198," ujar Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (14/5/2020).

Ali menyebut, nantinya aduan dari masyarakat akan ditelaah dan diverifikasi lebih lanjut apakah benar ada dugaan tindak pidana korupsi atau tidak.

Terkait dengan kesaksian Taufik di Pengadilan Tipikor yang menyebut dirinya sebagai perantara suap terhadap mantan Menpora Imam Nahrawi, Ali menyebut tim penuntut umum KPK akan mendalami pernyataan tersebut.

Ali memastikan, pengembangan suatu perkara tindak pidana korupsi harus didasari bukti-bukti yang cukup.

"KPK tentu akan mengembangkan lebih lanjut terkait perkataan tersebut, sepanjang berdasarkan seluruh fakta-fakta hukum di persidangan setelah dilakukan analisa ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan pihak lain sebagai tersangka," kata Ali