Sukses

Menkes Sarankan Pilkada 2020 Ditunda hingga WHO Cabut Status Pandemi Corona

Jika WHO belum mencabut status pandemi Covid-19, maka situasi kesehatan negara-negara dunia, termasuk Indonesia, belum bisa dipastikan.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyarankan agar pelaksanaan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 ditunda hingga status pandemik virus corona Covid-19 dicabut oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

"Ini (Covid-19) bukan sekadar keadaan darurat bencana non-alam saja, tetapi ini adalah pandemik dunia. Sehingga, mohon dipertimbangkan apakah kita (bisa) merencanakan itu setelah pandemik dunianya dicabut," kata Menkes Terawan dalam Uji Publik Rancangan Peraturan KPU tentang Pilkada Serentak Tahun 2020, di Jakarta, Sabtu (16/5/2020).

Terawan mengatakan, jika status pandemik berakhir, maka setidaknya levelnya akan turun menjadi endemi atau wabah tingkat nasional yang bisa diprediksi kapan berakhirnya Covid-19.

"Setelah pandemik dunianya ini dicabut oleh WHO, atau tidak pandemik lagi, mungkin kita bisa melakukan pentahapan, karena jadinya endemi atau wabah yang sifatnya nasional, sehingga kita bisa memprediksikan," ucapnya.

Terawan mengatakan jika status pandemik yang ditetapkan oleh WHO belum dicabut, maka situasi kesehatan dan kebijakan negara-negara di dunia, termasuk di Indonesia, tidak bisa dipastikan.

"Soalnya, kalau pandemiknya belum berhenti, pandemik yang ditetapkan WHO ini belum berhenti, rasanya semuanya masih unpredictable, karena ini adalah situasi dunia," ucap Terawan seperti dilansir Antara.

Jika Pilkada Serentak 2020 tetap dilakukan di masa pandemik, menurut Terawan, akan menjadi tidak etis karena negara-negara lain masih berkutat dengan upaya penanganan pandemi Covid-19.

"Rasanya tidak elok. Kita juga melihat negara-negara lain, kalau kita menyelenggarakan sendiri, rasanya juga lucu, karena ini adalah kondisi pandemik yang sedang mewabah di seluruh dunia," ujarnya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Perppu Penundaan Pilkada

Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penundaan Pilkada Serentak Tahun 2020. Perppu tersebut diterbitkan untuk memberikan payung hukum agar pelaksanaan Pilkada Serentak, yang sedianya diselenggarakan 23 September 2020, dapat ditunda karena kondisi pandemik Covid-19.

Dalam Perppu tersebut diatur bahwa penetapan penundaan tahapan pilkada serentak dan pikada serentak lanjutan dilakukan atas persetujuan bersama antara Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pemerintah dan DPR.

Selanjutnya, dalam Perppu juga diatur pasal mengenai pemungutan suara serentak yang ditunda dilaksanakan pada Desember 2020, dan jika tidak dapat dilaksanakan pada waktu tersebut, maka pemungutan suara serentak dijadwalkan kembali segera setelah bencana non-alam berakhir.