Sukses

Riset LSI Denny JA: Indonesia Bisa Bekerja di Luar Rumah Mulai Juni 2020

LSI Denny JA juga memberikan lima kisi-kisi sebelum Indonesia menerapkan kembali bekerja di luar rumah.

Liputan6.com, Jakarta - Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA merilis hasil riset mengenai pandemi virus corona Covid-19. Hasilnya, pada Juni 2020 Indonesia diprediksi dapat memulai kembali aktivitas bekerja di luar rumah secara bertahap.

"Bulan Juni 2020, secara bertahap, dengan mematuhi lima kisi-kisi, Indonesia saatnya memulai kembali bekerja di luar rumah," ucap Peneliti LSI Denny JA, Ikrama Masloman saat jumpa pers hasil riset bertajuk 'Indonesia Bekerja Kembali: Lima Kisi-kisi' melalui telekonferensi, Sabtu (16/5/2020).

LSI Denny JA memberikan lima kisi-kisi sebelum Indonesia bisa kembali bekerja di luar rumah pada Juni 2020. Pertama, kebijakan itu bisa dimulai dari daerah yang mengalami penurunan kasus harian positif Covid-19.

"Riset LSI Denny JA, yang telah dirilis sebelumnya, menunjukan bahwa ada empat wilayah yang masuk ke dalam tipologi B (baik). Yaitu wilayah yang tambahan kasus hariannya menunjukan penurunan dari waktu-waktu meski tak drastis pascapemberlakuan PSBB," ujar Ikram.

Kisi-kisi kedua yakni warga yang rentan terpapar corona dapat tetap bekerja di rumah. Sementara warga dengan usia tidak rentan dibolehkan bekerja kembali di luar rumah.

"Data Indonesia menunjukan bahwa angka kematian akibat virus corona paling tinggi terdapat pada usia di atas 45 tahun. Di kelompok usia ini, hingga saat ini, angka kematiannya mencapai di atas 80 persen dari total jumlah kematian akibat Covid-19," imbuhnya.

Artinya berdasarkan data, mereka yang usianya di bawah 45 tahun dapat kembali bekerja. Sementara mereka yang usianya di atas 45 tahun, tetap diminta untuk bekerja dari rumah (work from home).

"Pemerintah Indonesia melalui Satuan Gugus Tugas Nasional telah mengumumkan bahwa mereka yang usia di bawah 45 tahun boleh kembali kerja. Imbauan dan kebijakan pemerintah tersebut punya legitimasi data dan keilmuan," ucap Ikram.

Kisi-kisi ketiga yakni warga yang mempunyai penyakit penyerta kronis seperti hipertensi, jantung, paru, diabetes, dan lain sebagainya, dapat tetap bekerja dari rumah selama pandemi corona belum berlalu. Pasalnya, mereka memiliki tingkat kematian paling tinggi bila terpapar Covid-19.

"Artinya pemerintah bisa mengeluarkan kebijakan mereka yang dibolehkan bekerja di luar rumah adalah mereka yang secara klinis tak punya penyakit penyerta yang kronis. Dan mereka yang pekerja namun punya penyakit penyerta yang kronis, bisa tetap kerja dari rumah," tutur Ikram.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Gaya Hidup Normal Baru

Kisi-kisi keempat yakni memulai gaya hidup baru di era 'new normal.' Artinya bahwa warga diizinkan kembali beraktivitas namun selalu menjaga protokol kesehatan.

"Karena kita 'hidup bersama' virus corona di tengah-tengah kita hingga vaksinnya ditemukan. Aturan social distancing tetap berlaku ketat, menggunakan masker ketika keluar rumah terutama di fasilitas dan transportasi publik, sering mencuci tangan, tak bersalaman dulu dan lainnya. Dunia usaha juga mulai membiasakan diri untuk menggunakan teknologi komunikasi untuk kepentingan bisnisnya," papar Ikram.

Kisi-kisi kelima, semua pihak harus berperan serta, mengambil bagian untuk menjaga agar protokol kesehatan terjaga ketika kembali beraktivitas.

"Tak hanya pemerintah, baik pusat maupun daerah, namun pemimpin dunia usaha, tokoh masyarakat, tokoh agama harus terlibat aktif mengedukasi dan mengawasi warga agar terjaga kesehatan bersama," ucapnya.

Riset LSI Denny JA kali ini dilakukan dengan metode kualitatif yaitu studi data sekunder periode. Tiga sumber data yang digunakan: Data Gugus Tugas, Data Worldometer, dan data WHO.

 

Muhammad Genantan Saputra/Merdeka.com