Liputan6.com, Jakarta - Tiga agen yang memberangkatkan 14 WNI untuk menjadi anak buah kapal (ABK) di Kapal Long Xing 629 ditetapkan tersangka oleh Dittipidum Bareskrim Polri. Keputusan itu diambil usai penyidik merampungkan gelar perkara.
Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan, 3 agen tersebut yakni berinisial W dari PT APJ di Bekasi, F dari PT LPB di Tegal, dan J dari PT SMG di Pemalang.
“Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan tujuan ekspolitasi bermodus menjanjikan gaji, penempatan kerja dan waktu kerja tidak sesuai,” kata Listyo lewat keterangannya, Jakarta, Minggu (17/5/2020).
Advertisement
Sebelumnya, kasus dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) ke sejumlah ABK berkewarganegaraan Indonesia di kapal China, viral di Korea Selatan (Korsel). Kasus tersebut turut mendapat perhatian Polri.
Saat ini, sebanyak 14 ABK telah diambil keterangannya melalui pemeriksaan virtual.
"Kita sudah periksa 14 ABK-nya, sudah kita ambil keterangan," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo kepada Liputan6.com, Jakarta, Senin (11/5/2020).
Dia menambahkan, pertanyaan pemeriksaan terkait dengan proses mereka hingga berangkat menjadi kru kapal di Long Xing. Juga tentang perlakukan terhadap mereka selama di kapal yang diduga sebagai bagian eksploitasi. "Itu yang kita tanyakan pada intinya," ujar Ferdy.
Tak hanya menggali keterangan dari para ABK, Polri juga menyelidiki keterlibatan perusahaan penyalur ABK tersebut. Polri mengumpulkan bukti-bukti untuk memperkuat hasil pemeriksaan itu.
"Kami harus koordinasi dengan Syahbandar untuk cek buku-buku kapal 14 crew ini. Kami punya surat tiket yang harus kami ambil keterangan ke Cathay Pacific. Khusus untuk dugaan eksploitasi di kapal Long Xing berbendera China, kami harus kordinasi di hubinter dan kemenlu karena itu di luar wilayah yuridiksi Indonesia. Jadi itu kita tidak bisa tangani tapi nanti yang nangani kemungkinan pemerintah RRC," ujar dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Dugaan Human Trafficking
Ferdy mengungkapkan, pihaknya menduga para ABK tersebut menjadi korban human trafficking. Jika pun nanti sudah terang pidanannya, prosesnya akan naik menjadi penyidikan.
"Jadi ini yang harus kita buat jelas, kalau Pasal 4 (UU Nomor 21 Tahun 2007) membawa keluarga negeri berarti ada sponsor, ada PT yang bertanggung jawab. Apakah mereka punya izin yang sah, apakah persyaratan sebelum berangkat seperti pelatihan, admistrasi wawancara sudah dipenuhi, termasuk apakah PT yang ada di Indonesia ini ada keterkaitan (atau tidak)," ujar dia.
"Nah seperti apa pola kerja sama mereka namun telah terjadi dugaan eksploitasi, ada pelarungan jenazah ke laut, tidak sesuai dengan kontrak. Itu yang sedang kami buat terang. Kemudian juga dugaan jam kerja 18 sampai 30 jam terus masalah penggajian para kru kapal sebagaian ada yang udah dibayar sebagian belum. Tapi kontrak kerjanya dari 4 PT masing-masing berbeda-beda sedang kami pilah pilah," imbuh Ferdy.
Sementara itu, Kasubdit III Ditipidum Bareskrim Polri Kombes John W Hutagalung menambahkan, 14 ABK yang dikrim dari empat PT yang berbeda sedang didalami perannya masing-masing. Pihaknya akan menegakkan jika terbukti ada pelanggaran.
"Polri akan melakukan penegakan hukum khususnya terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab di Indonesia dalam hal ini sponsor atau PT yang bersangkutan," ujar John W Hutagalung.
Terkait dengan empat sponsor penyalur ABK itu, dia mengungkapkan perusahaannya resmi. Lokasinya pun berada di daerah berbeda. "PT ada di Tegal, ada yang di Jakarta, saya lupa dua lagi di mana," ujar dia.
Advertisement