Liputan6.com, Jakarta Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Weningtyas menegaskan bahwa klinik maupun pihak rumah sakit yang menjual surat bebas Covid-19 palsu bakal dikenakan sanksi.
Meskipun demikian, dia menegaskan agar masyarakat tak segan membawanya ke ranah hukum, jika ditemukan praktik jual beli surat bebas Covid-19.
Sebagai contoh, Weningtyas menyebut dalam Permenkes 9/2014 Tentang Klinik telah disebutkan sejumlah sanksi yang bakal diberikan kepada klinik yang terbukti melanggar aturan, termasuk menjual surat bebas Covid-19 palsu. Sanksinya bisa sampai pencabutan izin.
Advertisement
"Pastikan itu sesuai dengan Permenkes 9 tentang klinik juga ada. Ada pasalnya tentang sanksi. Dari mulai administratif sampai dengan pencabutan izin. Kalau ditemukan dibawa ke ranah hukum saja," kata dia di Jakarta, Senin (18/5/2020).
Weningtyas menegaskan, pihaknya tidak mengeluarkan surat bebas Covid-19. Melainkan surat keterangan kewaspadaan kesehatan. Sejauh ini pihaknya pu belum menemukan ada praktik demikian di Jakarta. Dia pun berharap agar praktik demikian tidak terjadi.
"Kalau soal itu kan jadi kriminal. Kalau di kami sudah mengeluarkan bukan surat bebas Covid, tapi keterangan kewaspadaan kesehatan. Jadi dilakukan di RS-RS Jakarta," terang dia.
"Kalau yang viral kemarin itu dari pihak rumah sakit juga tidak pernah mengaku dan juga enggak kenal sama penjual atau providernya. Tidak merasa kerjasama," lanjut dia.
Untuk wilayah DKI Jakarta, kata dia, pengawasan tentu telah dijalankan oleh pihaknya. Pengawasan menjadi tanggung jawab Sudinkes yang tersebar di lima wilayah DKI Jakarta.
"Itu adanya di sudinkes. Di 5 wilayah. Mereka melakukan pengawasan mungkin enggak langsung jalan ke setiap rumah sakit, tapi mereka punya grup yang sangat efektif di situ bagaimana aturannya. Dan kemudian dikoordinasikan. Pokoknya dilakukan oleh Sudin," ujar dia.Â
Â
Reporter: Wilfridus Setu Embu
Sumber: Merdeka.com