Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Utara kembali menggelar sidang lanjutan kasus penyerangan terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Sidang digelar dengan agenda pemeriksaan saksi.
Seorang saksi mata bernama Rellin Sulistiono mengaku sempat mendengar bunyi sepeda motor terjatuh sesaat setelah Novel Baswedan diserang menggunakan air keras. Saat itu, dia sedang istirahat di bangunan rumah lantai tiga yang sedang direnovasi.
"Saya dengar sekitar pukul 05.00 WIB. Kira-kira antara tempat saya dengan motor berjarak 30 meter," ujar Rellin dalam persidangan di PN Jakarta Utara, Senin (18/5/2020).
Advertisement
Rellin penasaran dengan sumber bunyi itu. Ia lantas melihat sumber suara melalui jendela ke arah Jalan Bellyra.
"Dari Jalan Raya Bellyra yang diportal ada sepeda motor yang berjalan di bagian kanan dan saat itu ada dua orang yang menggunakan satu sepeda motor. Saya melihat yang dibonceng menggunakan helm putih," katanya.
Menurut Rellin, sepeda motor melaju sangat kencang dan langsung belok ke kiri menuju Jalan Tarian Raya Timur. Sangking cepatnya, ia tak melihat jelas orang yang mengendarai motor.
"Saya lihat ada yang helm putih, badan sedang, sedangkan motornya matic terdengar saya suara V-belt yang berisik," ucap dia.
Lebih lanjut, Rellin mengaku baru mengetahui Novel Baswedan menjadi korban penyiraman air keras setelah seorang temannya bercerita.
"Setelah itu saya kembali tiduran kemudian saya mendengar suara Karman yang cerita tentang kejadian korban disiram air hingga kepanasan," ujar dia.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
2 Terdakwa Anggota Polri
Sebelumnya, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis didakwa telah melakukan penyerangan ke penyidik senior KPK, Novel Baswedan. Keduanya merupakan anggota Polri aktif.
Salah satu pelaku menyiramkan cairan asam sulfat (H2SO4) ke wajah Novel. Akibat insiden ini, Novel Baswedan mengalami luka berat di bagian mata kanan dan kiri yang berpotensi menyebabkan kebutaan atau hilangnya panca indera penglihatan.
Keduanya pun dijerat Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Lebih Subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Advertisement