Liputan6.com, Jakarta - Pimpinan Pondok Pesantren Tajul Aliwiyin Bahar bin Smith kembali dijebloskan ke penjara. Dia dibawa ke Lapas Gunung Sindur, Bogor karena dinyatakan melanggar aturan selama menjalani asimilasi.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti mengatakan, Bahar bin Smith mulai menjalankan asimilasi di rumahnya sejak Sabtu 16 Mei 2020, pukul 15.30 WIB. Dia kemudian dijemput polisi dan tim dari Ditjen PAS di kediamannya, Tajur Halang Bogor pada Selasa dini hari (19/5/2020) pukul 02.00 WIB.Â
"Berdasarkan penilaian dari petugas Kemasyarakatan Bapas Bogor (PK Bapas Bogor) yang melakukan pengawasan dan pembimbingan, menilai bahwa selama menjalankan asimilasi tidak mengindahkan dan mengikuti bimbingan yang dilakukan PK Bapas Bogor," kata dia dalam keterangannya, Selasa.
Advertisement
Rika menuturkan, tindakan yang dilakukan Bahar bin Smith selama asimilasi dinilai dapat menimbulkan keresahan di masyarakat.
"Yaitu menghadiri kegiatan dan memberikan ceramah yang provokatif dan menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian kepada pemerintah. Selain itu, juga melanggar aturan Pembatasan Berskala Besar (PSBB) dalam kondisi Darurat Covid Indonesia, dengan telah mengumpulkan massa dalam pelaksanaan ceramahnya," ujar dia.
Atas perbuatan tersebut, Bahar bin Smith dinyatakan telah melanggar syarat khusus asimilasi, sebagaimana diatur dalam pasal 136 ayat 2 huruf e Permenkumham nomor 3 tahun 2018. Asimilasinya pun dicabut dan selanjutnya diperintahkan untuk dimasukkan kembali ke dalam Lembaga pemasyarakatan untuk menjalani sisa pidananya.
Berikut foto-foto penampakan penjemputan Bahar bin Smith pada Selasa dini hari:
Bahar bin Smith dijemput tim dari Ditjen PAS dan polisi dari rumahnya
Advertisement
Tindakan yang dilakukan Bahar bin Smith selama asimilasi dinilai dapat menimbulkan keresahan di masyarakat
Petugas mengecek kesehatan Bahar bin Smith
Advertisement