Liputan6.com, Jakarta - Bahar bin Smith kembali dijebloskan ke bui. Kali ini, dia harus menjalani sisa masa hukuman di Lapas Gunung Sindur Bogor karena izin asimilasinya dicabut.
Kepala Bagian Humas Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti menerangkan, Bahar bin Smith dijemput dari kediamannya oleh tim Gabungan pada pukul 02.00 WIB.
Tim yang terdiri Tim Direktorat Kamtib DitjenPAS, Kanwil Jawa Barat, Lapas Kelas IIA Cibinong, Bapas Bogor, dan anggota Kepolisian dari Satbrimobda Polda Jawa Barat, Resmob Polres Bogor, Sabhara Polres Bogor.
Advertisement
“Kami tiba dikediaman pukul 02.00 WIB,” kata dia dalam keterangan tertulis, Selasa (19/5/2020).
Rika mengatakan, Kalapas Kelas IIA Cibinong langsung membacakan Surat Keputusan (SK) pencabutan asmilasi setiba di rumah Bahar bin Smith.
“Kasat Reskrim Bogor selanjutnya melakukan eksekusi narapidana atas nama Habib Bahar bin Smith,” ujar dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Tempati Ruangan Blok A
Rika menerangkan, saat ini Bahar bin Smith menempati ruangan one man on cell (straf cell) di Blok A (Antasena) kamar 9. Dia menegaskan, penjemputan Bahar bin Smith tetap mengacu pada protokol kesehatan pencegahan Covid-19
“Pukul 03.15 WIB Bahar Bin Smith tiba di Lapas Kelas IIA Gunung Sindur kemudian dilakukan pemeriksaan kesehatan,termasuk Rapid Test Covid-19, juga dilakukan penggeledahan badan dan barang,” terang dia.
Advertisement