Liputan6.com, Jakarta Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iskandar Fitriana Sutisna membenarkan pihaknya telah menetapkan dua tersangka terkait kasus dugaan pelanggaran HAM terhadap Anak Buah Kapal (ABK) WNI kapal China, yang viral usai video pelarungan jenazah di laut Somalia.
Keduanya terancam hukuman praktik perdagangan orang.
"Pasal 85 dan atau 86 huruf c UU RI Nomor 18 tahun 2017 tentang PMI dan atau Pasal 4 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Perdagangan Orang," tutur Iskandar saat dikonfirmasi, Selasa (19/5/2020).
Advertisement
Menurut dia, dua tersangka itu berinsial MH dan S. Mereka berasal dari PT Mandiri Tunggal Bahari (MTB), agen yang mengirimkan WNI sebagai ABK di kapal tersebut.
Penetapan status tersangka ini berdasarkan laporan polisi bernomor LP/A/129/V/2020/Jateng/Res Tegal tertanggal 16 Mei 2020.
Belum selesai kasus terkait pelarungan ABK WNI dan dugaan kekerasan di kapal China Long Xing 629, kembali beredar video baru berisi pelarungan jenazah ABK dari kapal penangkap ikan dan kondisi mereka di atas kapal China lainnya.
Video yang menunjukkan peristiwa tersebut diunggah oleh sebuah akun di laman Facebook Suwarno Cano Swe.
"Detik-detik pelarungan ABK Indonesia yang dibuang di laut Somalia oleh kapal China Luqing Yuan yu 623," tulis akun Facebook Suwarno Cano Swe yang diunggah Kamis, 14 Mei 2020.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Pelarungan di Perairan Somalia
Dalam video, terdengar beberapa orang berbicara dalam bahasa Indonesia dan bahasa Mandarin.
Belum diketahui secara jelas identitas jenazah yang dilarung maupun rekan-rekan kerja dari tubuh yang dibuang ke laut tersebut.
Informasi sementara menyebutkan para ABK berasal dari Indonesia dan lokasi pelarungan di perairan Somalia. Akun tersebut juga menyebut dugaan kekerasan yang dialami oleh para ABK WNI.
Kementerian Luar Negeri RI telah mengetahui adanya video yang beredar di sosial media tersebut. Namun, para pejabat masih melakukan varifikasi dan validasi informasi.
"Kemlu RI telah menghubungi akun sosmed yang pertama kali mengunggah video tersebut. Belum ada informasi lebih detail yg didapatkan," ujar Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri Joedha Nugraha dalam keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com, Minggu (17/5/2020).
KBRI Beijing China dan KBRI Nairobi juga tengah mencari informasi mengenai kejadian ini kepada otoritas setempat.
Advertisement