Sukses

MK Kabulkan Penarikan Berkas Penggugat Perppu Covid-19

Selain itu, pemohon juga dilarang untuk mengajukan kembali gugatan yang sama terhadap Perppu tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan penarikan berkas salah satu penggugat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 (Perppu 1/2020) tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 19 (Covid-19) dan/atau dalam rangka menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.

Adapun, berkas yang ditarik adalah yang diajukan Damai Hari Lubis.

"Mengabulkan penarikan kembali permohonan pemohon. Dua, permohonan nomor 25/PUU-XVIII/2020 ditarik kembali," kata Ketua Majelis MK Halim Anwar Usman, melalui tayangan daring, Selasa (19/5/2020).

Selain itu, pemohon juga dilarang untuk mengajukan kembali gugatan yang sama terhadap Perppu tersebut.

"Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo," tutur Anwar.

Selain itu, masih kata dia, memerintahkan Panitera MK untuk menerbitkan akta pembatasan registrasi permohonan. "Dan mengembalikan berkas permohonan kepada pemohon," jelas Anwar.

Adapun ini diputuskan, berdasarkan rapat musyawarah hakim, yang berjumlah 9 orang.

 

2 dari 2 halaman

Lanjutkan Besok

Diketahui, gugatan terhadap Perppu tersebut tidak hanya dilakukan oleh salah satu pemohon. Permohonan 23/PUU-XVIII/2020 yang dimohonkan Syamsuddin, Amien Rais, Sri Edi Swasono, dkk, kemudian, 24/PUU-XVIII/2020 yang dimohonkan Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi (MAKI), Yayasan Mega Bintang Solo Indonesia 1997, KEMAKI, LP3HI, dan PEKA, masih tetap ada.

Berdasarkan jadwal dari MK pun, kedua pemohon itu akan melanjutkan sidang pada Rabu (20/5/2020) dengan mendengarkan keterangan dari pihak DPR dan Presiden.