Sukses

25 Hari Operasi Ketupat, 52 Ribu Pemudik Dipaksa Putar Balik

Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat lebih dari 19 ribu kendaraan yang diputarbalikan kembali ke Jakarta.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi masih mengawal penegakan aturan larangan mudik sesuai instruksi pemerintah. Tercatat sudah 52 ribu lebih pengendara yang diputar balik lantaran terindikasi akan mudik.

"52.076 kami putar balik dengan rincian tersebar di beberapa wilayah," tutur Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (19/5/2020).

Menurut Ahmad, jumlah tersebut terdiri dari total putar balik pemudik dari Polda Metro Jaya 20.146 kendaraan, Polda Banten 6418 kendaraan, Polda Jawa Barat 8298 kendaraan Polda Jawa Tengah 4304 kendaraan, Polda DIY 516 kendaraan, Polda Jawa Timur 11.113 kendaraan, dan Polda Lampung 1281 kendaraan.

"Pada hari ke-26 Operasi Ketupat 2020, Korlantas Polri mencatat sebanyak 2.009 kendaraan meliputi kendaraan pribadi roda empat dan roda dua, bus, travel, kita putar balik dikarenakan indikasi akan mudik," kata Ahmad.

Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat lebih dari 19 ribu kendaraan yang diputarbalikan kembali ke Jakarta. Kendaraan tersebut, terjaring saat hendak mudik ke kampung halaman, dalam Operasi Ketupat 2020 hari ke-24.

"Dari data penyekatan Operasi Ketupat Jaya 2020, kendaraan yang diputarbalikkan selama 24 hari total 19.940 kendaraan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, dikutip dari Merdeka.com, Senin (18/5/2020).

Lanjutnya, semakin hari jumlah kendaraan pemudik yang nekat mudiksemakin sedikit. Bahkan, data pelanggar yang awalnya mencapai ribuan unit kendaraan, kini hanya tinggal ratusan unit.

"Total pada hari ke-24 Operasi Ketupat 220 diketahui sebanyak 384 kendaraan pemudik ditindak. Angka total hari ke-24 menurun drastis jika dibanding hari pertama yang mencapai 1.873 kendaraan ditindak," pungkasnya.

2 dari 2 halaman

Sanksi Tegas

Ditlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo menegaskan, sanksi tegas akan diberikan kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan menerima suap dari pemudik yang ingin diloloskan dari penyekatan petugas.

Dia juga meminta masyarakat tak takut untuk melaporkan dan merekam tindakan tak terpuji tersebut sebagai bukti.

"Penindakan ini jawaban dari keraguan masyarakat yang menilai ada beberapa isu Polri main mata dengan pemudik, terima sogokan dan sebagainya. Ini menunjukkan keseriusan kami dan kami harap pada masyarakat apabila ada anggota Polri terima sogokan pemudik, tolong videokan, datakan," kata Kombes Sambodo, seperti dilansir Humas Polri.

Sanksi berat berupa pemecatan dari institusi akan diberikan apabila anggota yang dimaksud terbukti melakukan tindak suap dengan para pemudik.

"Kami tindak tegas. Saya tidak ragu minta anggota tersebut untuk dipecat," tegasnya.