Sukses

Polisi Tangkap 125 Narapidana Asimilasi yang Kembali Berulah

Jenis kejahatan yang dilakukan para narapidana asimilasi di antaranya pencurian dengan pemberatan, curanmor, pencurian dengan kekerasan, narkoba, hingga pembunuhan.

Liputan6.com, Jakarta - Narapidana yang ditangkap setelah bebas lewat program asimilasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) kembali bertambah. Mereka kembali melakukan tindak kejahatan di masyarakat.

"Jumlah kejahatan napi asimilasi berdasarkan data Bareskrim Polri sampai hari ini terdapat 125 napi asimilasi yang kembali melakukan kejahatan," tutur Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (19/5/2020).

Menurut Ahmad, jumlah tersebut merupakan total dari penanganan 21 Polda di seluruh Indonesia. Kejahatan jalanan mendominasi aksi mereka.

"Lima besar di Polda Jawa Tengah 17 kasus, Polda Sumatera Utara 16 kasus, Polda Jawa Barat 11 kasus, Polda Riau 11 kasus, dan Polda Kaltim 10 kasus," jelas Ahmad.

Jenis kejahatan yang dilakukan para narapidana asimilasi di antaranya pencurian dengan pemberatan, curanmor, pencurian dengan kekerasan, narkoba, penganiayaan dan pengeroyokan, pemerkosaan dan pencabulan, penipuan dan penggelapan, perjudian, hingga pembunuhan.

Motif umum para narapidana asimilasi melakukan tindak kejahatan adalah terkait faktor ekonomi. Sementara untuk kasus penganiayaan hingga pembunuhan dilatarbelakangi oleh sakit hati.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Napi Bebas Karena Corona Berulah Ditempatkan di Pengasingan

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyatakan, pihaknya akan terus mengawasi narapidana yang dibebaskan melalui program asimilasi dan integrasi untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19 di lembaga pemasyarakatan (lapas).

Yasonna menegaskan, narapidana yang dibebaskan dan kembali berulah akan mendapatkan sanksi yang berat.

"Jika berulah lagi, warga binaan asimilasi dimasukkan ke straft cell (sel pengasingan). Saat selesai masa pidananya, diserahkan ke polisi untuk diproses tindak pidana yang baru," kata Yasonna, di Jakarta, Senin (13/4/2020).

Yasonna mengatakan, dirinya sudah menginstruksikan jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kemenkumham untuk berkoordinasi dengan Polri dan Kejaksaan guna mengoptimalkan pengawasan terhadap narapidana asimilasi tersebut.

Dia menjelaskan, warga binaan pemasyarakatan yang menjalani program asimilasi dan integrasi di tengah pandemi Covid-19 adalah mereka yang sudah menjalani 2/3 masa hukuman.

Yasonna menyebut pihaknya tidak akan menolerir warga binaan yang berulah kembali saat menjalani asimilasi dan integrasi. Namun, penangkapan kembali warga binaan tersebut adalah bukti berjalannya koordinasi antara jajaran Ditjen PAS dengan aparat penegak hukum lainnya.

"Ada yang bilang program ini gagal dan mengancam keamanan nasional. Saya rasa sebaliknya. Ini bukti koordinasi pengawasan berjalan baik," kata dia.

Dasar memberikan asimilasi dan integrasi pada puluhan ribu warga binaan, kata Yasonna, didasari alasan kemanusiaan terhadap penghuni lapas dan rutan yang over kapasitas di tengah pandemi Covid-19. Dia yakin program ini akan berhasil dengan kerja sama semua pihak, koordinasi Ditjen PAS serta penegak hukum, masyarakat, dan pihak keluarga yang memberi jaminan.

"Jika ada berita tentang warga binaan kembali berulah, segera koordinasi ke Polres setempat. Periksa, jika itu adalah warga binaan yang diasimilasikan, langsung masukkan lagi ke straft cell," ungkapnya