Sukses

MK Tolak Usulan Wajib Ada Komisi Perlindungan Anak Daerah

KPAI mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak.

Liputan6.com, Jakarta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak usulan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang menginginkan adanya komisi perlidungan anak daerah untuk menjangkau anak-anak hingga pelosok Tanah Air.

KPAI mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak.

"Dalil para pemohon yang memohon agar Mahkamah menambahkan frasa 'termasuk komisi perlindungan anak daerah' dalam Pasal 74 ayat (1) UU Perlindungan Anak, terlebih lagi jika hal tersebut didalilkan para pemohon agar wajib dibentuk oleh daerah adalah dalil yang tidak mendasar," ujar Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam sidang pengucapan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (19/5/2020).

Mahkamah Konstitusi berpandangan urusan perlindungan anak merupakan urusan wajib daerah yang tidak terkait dengan pelayanan dasar.

Untuk itu, secara berjenjang pemerintah pusat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan tersebut.

Dalam konteks itu, Mahkamah Konstitusi menyatakan KPAI seharusnya bersinergi dengan pemerintah daerah agar hak konstitusional anak semakin terjamin dan terpenuhi.

Meski menolak untuk wajib dibentuk komisi perlindungan anak daerah, Mahkamah Konstitusi menyatakan daerah dapat membentuk kelembagaan itu bila dibutuhkan, sesuai dengan situasi, kondisi serta kompleksitas persoalan perlindungan anak di daerah terkait.

"Kebutuhan demikian sekaligus menjawab amanat Pasal 28B ayat (2) UUD 1945. Oleh karenanya, pembentukan KPAID berdasarkan Pasal 74 ayat (2) UU Perlindungan Anak tidaklah dimaksudkan untuk menggerus kewenangan daerah atas penyelenggaraan suatu urusan pemerintahan yang telah diserahkan sebagai urusan daerah," tutur Enny Nurbaningsih.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: