Liputan6.com, Jakarta Polisi masih menemukan pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta.
Menurut catatan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya setidaknya hingga hari, Rabu (20/5/2020) setidaknya 70.448 diberikan sanksi teguran.
Data itu dihimpum dari Senin (13/4/2020) hingga Selasa (19/5/2020).
Advertisement
"Jumlah penindakan teguran di wilayah DKI Jakarta selama 37 hari sebanyak 70.448," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yugo dalam keterangan tertulis, Rabu (20/5/2020).
Sambodo merinci jenis pelanggar yang paling banyak ditemui yakni pengendara tak memakai masker. Dia menyebut jumlahnya mencapai 29.806 pelanggar.
Selain itu, kendaraan yang melebihi kapasitas total 11.992 pelanggar. Selanjutnya, pengendara sepeda motor yang mengangkut penumpang tidak sama dengan KTP dengan jumlah 9.180 pelanggar.
Kemudian, pengendara sepeda motor yang berkendara tanpa mengenakan sarung tangan dengan jumlah 8.120 pelanggar. Sedangkan yang melanggar pembatasan jarak penumpang sebanyak 8.016 pelanggar.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Diberi Teguran Tertulis
Lalu, pengendara mengemudikan dengan suhu tubuh di atas normal sebanyak 1.409 pelanggar. Sambodo menerangkan, pihaknya masih menemukan pengemudi ojek online mengangkut penumpang sebanyak 1.138 pelanggar.
Juga pengendara yang beroperasi melebihi jam operasional dengan total 787 pelanggar. Sambodo menyebut, sanksi yang diberikan pihak kepolisian kepada pelanggar berupa teguran tertulis.
"Semua pelanggar kami data, kami kasih teguran tertulis," ucap dia.
Advertisement