Liputan6.com, Jakarta - Wakabareskrim Polri Irjen Wahyu Hadiningrat menyampaikan, pihaknya telah menetapkan tersangka kepada 107 pelaku kasus penyebaran berita bohong alias hoaks terkait virus Corona atau Covid-19. Ini hasil kerja patroli siber sejak 19 Maret hingga 19 Mei 2020.
"Sub Satgas Cyber melakukan penangkapan terhadap 107 pelaku hoaks," tutur Wahyu dalam rapat virtual bersama tim pengawas penanganan virus Corona DPR RI, Rabu (20/5/2020).
Menurut Wahyu, selama kurun waktu tersebut telah dilakukan giat patroli siber sebanyak 9.062 kali, aksi take down 2.471 akun, dan penindakan hukum sebanyak 105 kegiatan.
Advertisement
"Jadi total 11.584 kegiatan dengan 107 tersangka," jelas Wahyu.
Adapun motif para pelaku membuat dan menyebarkan hoaks terkait corona terbilang beragam. Mulai dari iseng, bercandaan, hingga bentuk protes terhadap pemerintah.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Dijerat dengan UU ITE
Para pelaku dijerat Pasal 45 dan 45 A tentang UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.
Mereka juga dijerat Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Â
Advertisement