Liputan6.com, Jakarta - Mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) Risyanto Suanda dituntut 5 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan. Risyanto dianggap terbukti menerima suap sebesar USD 30 ribu ditambah gratifikasi sebesar USD 30 ribu dan SGD 80 ribu.
"Menuntut Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memutuskan menyatakan terdakwa Risyanto Suanda terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar jaksa penuntut umum KPK Muhammad Nur Azis, Rabu (20/5/2020).
Sidang dilakukan melalui video conference. Risyanto Suanda berada di gedung KPK sedangkan jaksa penuntut umum pada KPK, majelis hakim dan sebagian penasihat hukum berada di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Advertisement
Tuntutan itu berdasarkan dakwaan pertama Pasal 12 huruf b UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan pasal 12 B UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 65 ayat 1 KUHP.
Selain pidana badan, jaksa KPK juga menuntut pembayaran uang pengganti kepada Risyanto.
"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Risyanto Suanda membayar uang pengganti Rp 1.244.799.300 selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap," kata jaksa.
Â
Harta Bendanya Bakal Dilelang
Jaksa menegaskan, jika dalam jangka waktu tersebut Risyanto tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 2 tahun," kata jaksa.
Advertisement