Liputan6.com, Jakarta Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menegaskan, cuti bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri tidak ada perubahan. Cuti tetap pada 28-31 Desember 2020.
"Dengan pertimbangan, ini paling aman untuk membuat prediksi dalam kaitannya dengan masalah wabah Covid-19," ujar Muhadjir, Rabu (20/5/2020).
Baca Juga
Dia mengatakan, sesuai arahan Presiden Joko Widodo, pada akhir Juni akan dilakukan evaluasi apakah cuti bersama bisa digeser dengan melihat keadaan wabah Covid-19 di Indonesia.
Advertisement
Apabila penularan Covid-19 di Indonesia sudah menurun, maka menurutnya akan memungkinkan cuti bersama digeser bersamaan dengan Hari Raya Idul Adha.
"Bapak Presiden sudah memberikan catatan nanti pada akhir Juni akan diadakan pengkajian ulang. Kalau memang Covid-19 sudah turun, sudah tidak mengancam, sangat dimungkinkan untuk memajukan libur cuti bersama berhimpitan dengan Hari Idul Adha, yaitu tanggal 31 Juli 2020. Bisa sebelum Idul Adha atau sesudah Idul Adha," jelas Muhadjir.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
22 Mei tidak cuti bersama untuk ASN
Dia menuturkan, untuk 22 Mei 2020 tidak ada cuti bersama untuk ASN dan Pegawai BUMN. Dengan demikian libur Idul Fitri hanya tanggal merah Minggu-Senin 24-25 Mei.
"Jadi rapat menetapkan bahwa (hari Jumat) 22 Mei 2020 bukan hari cuti bersama untuk ASN dan Pegawai BUMN. Jadi ASN dan BUMN tetap masuk. Cutinya ganti di hari lain," pungkas Muhadjir.
Advertisement