Sukses

Pemkot Bekasi Tetapkan 29 Kelurahan Zona Hijau yang Diizinkan Gelar Salat Idul Fitri

Saat pelaksanaan Salat Idul Adhan nanti, masyarakat di zona hijau diminta untuk tetap menjaga protokol kesehatan, seperti menggunakan masker dan menjaga jarak.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menetapkan ada 29 kelurahan zona hijau yang diperbolehkan melangsungkan Salat Idul Fitri berjemaah. Keputusan ini berdasarkan kesepakatan bersama Kesbangpol, kepolisian, serta ulama.

Saat pelaksanaan nanti, masyarakat di zona hijau diminta untuk tetap menjaga protokol kesehatan, seperti menggunakan masker dan menjaga jarak. Selain itu tidak diperkenankan melakukan halal bihalal dan silaturahmi.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Bekasi, Cecep Suherlan mengatakan, penyebaran virus Covid-19 di Kota Bekasi sudah mulai menunjukkan tanda-tanda akan melandai. Karena hal itulah, Pemkot mengizinkan wilayah yang masih berstatus zona hijau untuk menggelar Salat Idul Fitri.

"Sudah ada lampu dari Pak Wali untuk dapat memilah masjid mana yang bisa melaksanakan salat Id. Kita juga koordinasi dengan ketua DKM dan lainnya, untuk memastikan bahwa benar-benar tidak ada warga lain yang ikut salat Id," ujar Cecep dalam rapat bersama unsur tiga pilar, Rabu (20/5/2020)

Dia juga mengatakan, situasi keamanan jelang Lebaran, dikhawatirkan ada pencurian, pembegalan, hingga pencurian rumah kosong. Terkait aksi tawuran remaja yang masih marak terjadi di Kota Bekasi, lanjut Cecep, petugas 3 pilar masyarakat dengan rutin melakukan patroli wilayah.

Selain itu, ada pula 195 pekerja migran Indonesia yang pulang ke Tanah Air, yang seluruhnya dinyatakan negatif Covid-19 berdasarkan hasil tes swab. 12 imigran juga telah dideportasi sepanjang tahun 2020.

"Dalam masalah Covid-19 dapat diberikan terbatas bagi izin tinggal yang sudah habis," kata Cecep.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

BIN Prediksi Salat Idul Fitri di Luar Rumah Bisa Picu Lonjakan Penularan Covid-19

Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan, Badan Intelijen Nasional (BIN) memprediksi bahwa salat Idul Fitri atau Id di luar rumah dapat memicu lonjakan angka penyebaran virus corona (Covid-19). Sebab, apabila salat Id dilakukan di luar rumah, seperti berjemaah di lapangan dapat menimbulkan kerumunan masyarakat.

"BIN memberikan prediksi kalau kita masih salat Id di luar akan terjadi pelonjakan angka penularan Covid-19 yang signifikan," kata Fachrul Razi dalam video conference usai rapat terbatas bersama Presiden Jokowi, Selasa (19/5/2020).

Fachrul pun meminta masyarakat untuk salat Id di rumah saja bersama keluarga. Menurut dia, merujuk UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan maka kegiatan keagamaam dilakukan di dalam rumah bersama keluarga inti dan pembatasan di tempat dan fasilitas umum.

"Hendaknya kita taat kepada pembatasan kegiataan keagamaan maupun pembatasana kegiatan di fasilitas umum sesuai dengan UU No 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan," jelas Fachrul.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md memutuskan bahwa salat berjemaah di masjid dan salat Idul Fitri atau Id di lapangan saat masa pandemi virus corona (Covid-19), dilarang oleh sejumlah aturan.

Salah satunya yakni, Permenkes Nomor 9 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pasalnya, salat berjemaah di masjid dan salat Id di lapangan termasuk kegiatan keagamaan yang dapat menghadirkan kumpulan orang.

"Maka tadi kesimpulannya secara singkat begini, bahwa kegiatan keagamaan yang sifatnya masif seperti salat berjemaah di masjid atau salat Id di lapangan termasuk kegiatan yang dilarang oleh Permenkes," ujar Mahfud Md, Selasa.

Selain Perkemenkes, Mahfud menyebut pelaksanaan salat berjemaah dan salat Id di lapangan juga dilarang oleh UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kewilayahan demi mencegah penyebaran virus corona