Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim menegaskan, bahwa keputusan pembukaan kembali sekolah akan ditetapkan berdasarkan pertimbangan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, bukan sepihak oleh Kemendikbud.
Pernyataan tersebut disampaikan Mendikbud Nadiem dalam Rapat Kerja secara telekonferensi dengan Komisi X DPR RI, Jakarta, Rabu (20/5/2020).
Baca Juga
"Harus diketahui bahwa Kemendikbud sudah siap dengan semua skenario. Kami sudah ada berbagai macam. Tapi tentunya keputusan itu ada di dalam Gugus Tugas, bukan Kemendikbud sendiri. Jadi, kami yang akan mengeksekusi dan mengkoordinasikan," kata Nadiem.
Advertisement
Lebih lanjut, Nadiem menambahkan, keputusan mengenai waktu dan metode pembukaan sekolah juga akan berdasarkan pertimbangan Gugas Covid-19.
"Tapi keputusan kapan, dengan format apa, dan seperti apa, karena ini melibatkan faktor kesehatan, bukan hanya pendidikan, itu masih di Gugus Tugas," imbuh Mendikbud.Â
Terkait adanya berbagai rumor maupun pemberitaan yang mengabarkan Kemendikbud akan membuka sekolah pada awal tahun ajaran baru di bulan Juli 2020, dinyatakan Mendikbud tidak benar.Â
"Kami tidak pernah mengeluarkan pernyataan kepastian, karena memang keputusannya bukan di kami. Jadi mohon stakeholders atau media yang menyebut itu, itu tidak benar," tegas Nadiem.Â
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Metode Belajar Disesuaikan Kondisi
Usai rapat kerja, Mendikbud menambahkan bahwa di banyak negara, awal tahun ajaran baru relatif tetap. Adapun demikian, penyesuaian metode belajar disesuaikan dengan kondisi dan status kesehatan masyarakat di masing-masing wilayah. Â
"Kemendikbud menilai saat ini tidak diperlukan adanya perubahan tahun ajaran maupun tahun akademik. Tetapi metode belajarnya apakah belajar dari rumah atau di sekolah akan berdasarkan pertimbangan gugus tugas," tutur Nadiem mengakhiri.
Sementara itu Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Hamid Muhammad menuturkan, pembukaan kembali sekolah di lingkungan Kemendikbud tinggal menunggu surat edaran dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
"Tunggu SE pembukaan layanan masyarakat dari Gugus Tugas Covid-19 dulu sebagai otoritas bencana dan kesehatan," ucap Hamid saat dikonfirmasi Liputan6.com, Selasa (19/5/2020).
Menurutnya, semuanya sudah dibahas tinggal menunggu Surat Edaran saja. "Minggu lalu sudah dibahas," terangnya.
Advertisement