Liputan6.com, Jakarta - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo mengungkapkan, jalur arteri dan jalur tikus digunakan sebagai titik paling banyak terjadinya pelanggaran mudik.
"Seperti sebelumnya, travel gelap ini diamankan di jalur arteri dan sebagian besar di jalur tikus," ujar Sambodo, seperti dilansir Antara, Kamis (21/5/2020).
Namun demikian, Sambodo belum memberikan rincian berapa banyak kendaraan yang ditemukan di jalur arteri maupun jalur tikus.
Advertisement
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), jalan tikus adalah jalan yang kecil-kecil, baik di pedusunan, pegunungan, dan sebagainya.
Sedangkan menurut Wikipedia, jalan tikus adalah istilah yang digunakan sebagai jalan tembus yang melewati jalan lingkungan yang kecil guna menghindari ruas jalan macet, atau pun persimpangan/lampu lalu lintas macet.
Sebelumnya, pada Rabu, 20 Mei 2020 malam, Polda Metro Jaya kembali menangkap 95 kendaraan pariwisata (travel) gelap yang berupaya menyelundupkan pemudik keluar dari Jabodetabek dalam waktu 4 jam.
"Tadi malam dengan waktu sekitar empat jam saja, kami mulai sekitar jam 20.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB. Kami berhasil mengamankan 95 unit kendaraan terdiri dari dua unit bus, 40 minibus, serta 53 unit kendaraan pribadi," kata Sambodo.
Setelah kendaraan tersebut berhasil dicegat, lanjut dia, petugas kemudian meminta seluruh penumpang dan pengemudinya untuk turun dan didata.
"Jumlah penumpang yang dicegah mudik sebanyak 719 orang," ucap Sambodo.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Travel Sengaja Selundupkan Pemudik
Menurut Sambodo, ada sejumlah oknum operator kendaraan pariwisata yang dengan sengaja mencoba mengambil keuntungan dengan melanggar aturan larangan mudik pemerintah.
Dia mengatakan, mereka sengaja menyasar pemudik yang tidak mempunyai Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang menjadi syarat bagi individu tertentu untuk masuk atau meninggalkan Jakarta.
"Penumpangnya kemudian dibawa oleh petugas ke Terminal Pulo Gebang, sedangkan mobilnya diamankan petugas ke Pos Pengamanan Cikarang Barat," jelas Sambodo.
Sementara untuk para pengemudi dikenakan saksi tilang dengan dijerat Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan denda maksimal Rp 500 ribu atau kurungan penjara maksimal dua bulan.
Advertisement