Sukses

Ditjen Perhubungan Akan Fasilitasi 719 Orang yang Tertangkap Polisi Saat Mudik, Asal...

Direktorat Jenderal Perhubungan bersedia mengakomodir kepulangan 719 pemudik yang terjaring Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya yang hendak mudik menggunakan mobil travel gelap pada Kamis (21/5/2020).

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Perhubungan bersedia mengakomodir kepulangan 719 pemudik yang terjaring Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya yang hendak mudik menggunakan mobil travel gelap pada Kamis (21/5/2020). Asalkan, dilengkapi dengan surat keterangan bebas Covid-19 dan surat izin dinas.

Direktur Angkutan Jalan Kementerian Perhubungan, Ahmad Yani menerangkan, penumpang travel gelap akan diantarakan ke Terminal Pulogebang.

Menurut dia, pemerintah menyediakan 200 kendaraan berstiker untuk mengantarkan masyarakat yang terpaksa harus berpergian ke luar kota pada masa pandemi Covid-19.

"Kalau sudah berstiker itu boleh (mengangkut penumpang), karena memang kami batasi, ada 60 PO bus, kurang lebih 200 kendaraan siap operasi. Tapi tidak semua terminal dibuka untuk angkut penumpang, sesuai kesepakatan gugus tugas percepatan penanganan Covid-19,” papar dia di Daan Mogot, Jakarta Barat, Kamis (21/5/2020).

Nantinya, Ahmad Yani melanjutkan pemudik akan dicek kembali sesampai di Terminal Pulogebang. Pemudik diizinkan pulang ke kampung halaman jika memenuhi syarat yang telah ditetapkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Penuhi Protokol Kesehatan

"Wajib memenuhi protokol keselamatan dan persyaratan mau keluar kota, harus ada surat bebas covid-19, surat tugas. Kalo gak ada, temen-temen di terminal gak bisa kasih tiket," ujar dia.

"Protokol jelas, SOP jelas, tunggu lebaran selesai, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selesai. Lebih baik mencegah daripada terjadinya lebih banyak," dia menandaskan.