Liputan6.com, Jakarta - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menyetorkan sejumlah uang dari denda yang dibayarkan pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) baik perorangan maupun perusahaan. Dana sekitar Rp 350 juta itu disetor ke kas daerah.
"Pengenaan denda, denda administratif sebanyak 362 orang dan tempat usaha. Dari 362 yang membayar denda, itu kurang lebih terkumpul Rp 350 juta sudah disetorkan ke kas daerah," kata Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin seperti dilansir Antara, Jumat (22/5/2020).
Jumlah denda itu berasal dari penegakan Pergub DKI 41/2020 tentang Sanksi Bagi Pelanggar PSBB yang telah diterapkan selama 10 hari di Jakarta.
Advertisement
Untuk pelanggaran lainnya, Satpol PP DKI Jakarta telah memberikan teguran tertulis kepada 8.511 warga baik yang berkerumun melebihi 5 orang di luar ruangan hingga tidak mengenakan masker.
Sanksi kerja sosial yang mengharuskan pelanggar PSBB membersihkan fasilitas umum dengan rompi oranye khusus sudah diberikan oleh Satpol PP se-DKI Jakarta kepada 1.718 orang.
Satpol PP DKI juga telah menyegel sebanyak 452 tempat usaha yang melanggar Pergub 41/2020 itu.
"Intinya PSBB periode ketiga ini pengawasan lebih ketat. Jadi tidak ada pelonggaran," kata Arifin.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengingatkan ada sanksi 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta buat warga yang melanggar aturan PSBB
Pergub
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan Pergub 41/2020 tentang Sanksi Bagi Pelanggar PSBB yang diteken 30 April 2020.
Aturan itu berlaku selama PSBB dijalankan di Ibu Kota Jakarta untuk memutus mata rantai Covid-19 dengan tiga sanksi yang diterapkan, mulai dari teguran tertulis, sanksi sosial, hingga pembayaran denda mulai dari Rp 250.000-Rp 10.000.000.
Advertisement