Liputan6.com, Jakarta - Pakar hukum Romli Atmasasmita turut menyoroti langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melimpahkan kasus operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat Universitas Negeri Jakarta (UNJ) di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) ke polisi.
Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran itu menilai, langkah tersebut sudah tepat sesuai dengan Undang-undang tentang KPK.
Romli menjelaskan, dasar pelimpahan berkas perkara ke Polri karena temuan uang sebagai barang bukti di bawah Rp 1 Miliar. Selain itu, pejabat di Kemendikbud dan Rektor UNJ tidak termasuk penyelenggara negara, sesuai Undang-undang Nomor 28 tahun 1999.
Advertisement
"Kasus tersebut dilimpahkan ke kepolisian sudah benar sesuai Undang-Undang KPK," kata Romli dalam keterangan tertulis, Sabtu (23/5/2020).
Menurut Romli, posisi KPK dalam OTT ini adalah mendampingi Itjen Kemendikbud. Permintaan itu dilakukan karena Itjen Kemendikbud tidak mempunyai kewenangan pro justitia (proses hukum di tingkat penyidikan) untuk menetapkan tersangka.
Dia menilai kasus ini merupakan strategi pencegahan yang tepat dilakukan dalam rangka koordinasi dan supervisi KPK.
"Justru strategi ini menunjukkan Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sudah melaksanakan perintah Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Instruksi Presiden tentang Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi dengan baik," ucapnya.
Dia berharap, instutusi lain seperti kementerian dan lembaga tinggi negara dapat mengikuti atau meniru Itjen Kemendikbud.
"Diharapkan Inspektorat-inspektorat lain di Kementerian/Lembaga melakukan hal yang sama. Penilaian bahwa KPK hanya berani menangani kasus-kasus kecil keliru jika hanya dilihat dari kasus ini," tandasnya.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Kronologi OTT
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan kabar adanya operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan lembaga antirasuah di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang melibatkan pejabat Universitas Negeri Jakarta (UNJ).
"Benar, pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2020 sekitar jam 11.00 WIB, KPK bekerja sama dengan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikbud telah melakukan kegiatan tangkap tangan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan," ujar Plt Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Kamis (21/5/2020) malam.
Kegiatan berawal dengan adanya bantuan dan informasi dari pihak Itjen Kemendikbud kepada KPK perihal dugaan akan adanya penyerahan sejumlah uang yang diduga dari pihak Rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ) kepada pejabat di Kemendikbud.
"Selanjutnya tim KPK bersama dengan tim Itjen Kemendikbud menindaklanjuti informasi tersebut dan kemudian diamankan Dwi Achmad Noor (Kabag Kepegawaian UNJ) beserta barang bukti berupa uang sebesar USD 1.200 dan Rp 27.500.000," ujar Ali.
Dugaan adanya korupsi dalam kasus ini berawal dari langkah Rektor UNJ Komarudin pada 13 Mei 2020 yang diduga telah meminta kepada Dekan Fakultas dan Lembaga di UNJ untuk mengumpulkan uang THR masing-masing Rp 5 juta melalui Dwi Achmad Noor.
THR tersebut rencananya akan diserahkan kepada Direktur Sumber Daya Ditjen Dikti Kemendikbud dan beberapa staf SDM di Kemendikbud. Pada tanggal 19 Mei 2020 terkumpul uang sebesar Rp 55 juta dari 8 Fakultas, 2 Lembaga Penelitian dan Pascasarjana.
Pada tanggal 20 Mei 2020, Dwi Achmad Noor membawa uang Rp 37.000.000 ke kantor Kemendikbud selanjutnya diserahkan kepada Karo SDM Kemendikbud sebesar Rp 5 juta, Analis Kepegawaian Biro SDM Kemendikbud sebesar Rp 2,5 juta serta Parjono dan Tuti (staf SDM Kemendikbud ) masing-masing sebesar Rp 1 juta. Setelah itu Dwi Achmad Noor diamankan tim KPK dan Itjen Kemendikbud.
Selanjutnya KPK melakukan serangkaian pemeriksaan antara lain terhadap Komarudin (Rektor UNJ), Dwi Achmad Noor (Kabag Kepegawaian UNJ), Sofia Hartati (Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan), Tatik Supartiah (Analis Kepegawaian Biro SDM Kemendikbud), Diah Ismayanti (Karo SDM Kemendikbud), Dinar Suliya (Staf SDM Kemendikbud), dan Parjono (Staf SDM Kemendikbud).
"Setelah dilakukan permintaan keterangan, belum ditemukan unsur pelaku penyelenggara negara, sehingga selanjutnya dengan mengingat kewenangan, tugas pokok dan fungsi KPK, maka KPK melalui unit Koordinasi dan Supervisi Penindakan menyerahkan kasus tersebut kepada Kepolisian RI untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum," jelas Ali.
KPK menghimbau kepada penyelenggara negara untuk tidak melakukan korupsi dan atau menerima gratifikasi, terlebih dalam situasi prihatin saat ini dengan adanya musibah wabah Covid-19.
Advertisement