Liputan6.com, Jakarta - Penegakan aturan larangan mudik masih terus digalakkan TNI Polri. Hingga H-1 Lebaran 2020 ini, sudah 68 ribu lebih pemudik yang diputar balik petugas.
"Total selama 29 hari Operasi Ketupat sudah 68.946 kendaraan yang sudah kita putar balikkan," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Kantor Graha BNPB, Jakarta Timur, Sabtu (23/5/2020).
Menurut Argo, untuk hari ini, TNI-Polri telah melakukan giat imbauan dan penyuluhan sebanyak 35.213 kali, tindak pencegahan 51.141 kali, dan kegiatan memutar balik pemudik sebanyak 6.947 kendaraan.
Advertisement
"Pelanggaran lalu lintas hari ini ada 390 perkara, menegur 9.395 perkara, keseluruhannya jadi 9.785 perkara. Kecelakaan lalu lintas ada 45 kejadian dengan meninggal dunia 10 orang, luka berat 3 orang, dan luka ringan 102 orang," jelas dia.
Argo mengimbau masyarakat tetap disiplin untuk menerapkan aturan larangan mudik. Hal tersebut demi mempercepat penanganan penyebaran virus Corona atau Covid-19.
"Besok sudah Hari Raya, kemudian anggota TNI Polri tetap jaga di jalan dan tempat-tempat lain. Kita lakukan penyekatan arus balik, artinya masyarakat yang tidak punya keterampilan khusus atau keahlian, diharapkan tidak ke Jakarta. Karena kita dalam konsisi pandemi dan PSBB Jakarta juga sudah diperpanjang sampai 4 Juni," Argo menandaskan.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Razia Pasar Malam
Sementara itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta akan razia besar-besaran malam pada sektor yang tidak dikecualikan beroperasi selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Ketua Satpol PP, Arifin mengatakan kegiatan ini akan dilakukan rutin selama PSBB ketiga.
Arifin menjelaskan langkah ini sebagai bentuk tindak tegas Pemprov bagi warga yang tak patuh PSBB. Terlebih, diharapkan PSBB ketiga ini tidak diperpanjang, selama warga patuh untuk tidak beraktivitas di luar rumah.
"Saya sampaikan ke teman-teman, nanti malam seluruh Satpol PP dengan kekuatan besar akan penindakan dan pendisiplinan di tempat keramaian, pasar-pasar malam, yang merupakan sektor yang tidak dikecualikan," ujar Arifin, Jumat (22/5/2020).
Kegiatan akan dilakukan pukul 19.00 WIB. Arifin menegaskan, langkah tegas seperti ini bukan sebagai bentuk pemasukan Pemprov di tengah pendapatan yang lesu akibat pandemi Covid-19.
Dia mengatakan, segala tindakan Satpol PP memiliki dasar hukum berupa Pergub Nomor 41 Tahun 2020 tentang sanksi bagi pelanggar PSBB.
Â
Advertisement