Liputan6.com, Jakarta Lapas Cikarang Kabupaten Bekasi, Jawa Barat memberikan remisi khusus (RK) kepada 904Â narapidana (napi) di perayaan Idul Fitri 2020. Potongan masa tahanan ini berlaku bagi warga binaan yang berkelakuan baik dan telah menjalani minimal 6 bulan masa tahanan.
Ada dua kriteria remisi khusus yang diberikan, di antaranya napi yang masih harus menjalani masa tahanan setelah mendapat potongan masa tahanan (RK I), dan napi yang bebas saat perayaan Idul Fitri setelah mendapat potongan masa tahanan (RK II).
Untuk narapidana dewasa, yang mendapat RK I dengan masa tahanan 15 hari sebanyak 167 orang, 1 bulan sebanyak 572 orang, dan 1 bulan 15 hari sebanyak 144 orang.
Advertisement
Untuk yang mendapat RK II, dengan masa tahanan 15 hari sebanyak 2 orang, 1 bulan sebanyak 1 orang, dan 1 bulan 15 hari sebanyak 7 orang.
"Jadi total narapidana dewasa yang mendapat remisi khusus ada 893 orang," kata Kalapas Cikarang, Nur Bambang Supri Handono, Minggu (24/5/2020).
Sedangkan untuk napi anak pidana yang mendapat RK I dengan masa tahanan 15 hari 9 orang, dan 1 bulan 1 orang. Untuk RK II, dengan sisa masa tahanan 15 hari 1 orang. Jumlah keseluruhan ada 11 orang.
"Dengan demikian jumlah total keseluruhan ada 904 narapidana yang mendapat remisi," ujar Bambang.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Napi Diusulkan Dapat Remisi
Sementara jumlah narapidana yang diusulkan untuk mendapatkan remisi khusus Idul Fitri 2020 terkait PP Nomor 28 Tahun 2006 dan PP Nomor 99 Tahun 2012, hingga per tanggal 18 Mei 2020 adalah sebanyak 450 untuk pidana khusus dan 400 untuk pidana umum.
Untuk jumlah tahanan dan narapidana Lapas Kelas IIA Cikarang per tanggal 24 Mei 2020, yakni sebanyak 1.743 orang yang terbagi atas 330 orang tahanan dan 1.413 orang narapidana.
Â
Advertisement