Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 631 orang narapidana umum di Lapas Kelas IIA Bekasi, Bulak Kapal, Kota Bekasi, Jawa Barat, mendapat remisi dengan potongan masa tahanan mulai dari 2 bulan sampai 12 hari pada Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah.
Remisi khusus (RK) diberikan kepada napi yang telah menjalani masa hukuman minimal 6 bulan, dan memiliki perilaku baik selama dalam tahanan. Ada napi yang masih harus menjalani masa tahanan setelah menerima remisi, dan ada pula yang langsung bebas.
"Bebas hari ini 1 orang, tapi tidak dilakukan hari ini karena dia tidak bayar denda, jadi harus jalankan subsidernya," kata Kepala Lapas kelas II A Bekasi, Bulak Kapal, I Made Darmajaya di Bekasi, Minggu (24/5/2020).
Advertisement
Pada perayaan Idul Fitri di tengah pandemi Covid-19 ini, para napi tetap melangsungkan salat Id namun dengan menggunakan protokol kesehatan. Setiap napi diberikan tempat masing-masing untuk salat.
"Perayaan Idul Fitri ini kita melaksanakan salat berjamaah. Hanya bedanya di sini tempatnya ruang masing-masing. Kita juga tidak panggil penceramah dari luar karena mengingat situasi Covid-19 ini," ujar Made.
Menurutnya, pihak lapas juga tidak membuka layanan kunjungan seperti biasanya, demi mengantisipasi penyebaran virus Corona.
"Tapi kita menerima pengiriman barang-barang. Kirim barang sampai 4 hari ke depan kita layani," ujar Made.
Sedangkan untuk silaturahmi, lanjutnya, pihak lapas menyediakan bilik untuk warga binaan melakukan video call gratis dengan sanak keluarga maupun kerabat.
"Kita siapkan kurang lebih 10 bilik selama 4 hari ke depan juga. Untuk mengobati rasa rindu dengan video call lah," terang Made.
Adapun napi penerima RK I (masih menjalani pidana), di antaranya remisi 2 bulan ada 10 orang, 1 bulan 15 hari ada 48 orang, 1 bulan ada 385 orang, dan 15 hari ada 187 orang. Sedangkan untuk napi penerima RK II (langsung bebas), hanya ada 1 orang dengan remisi 1 bulan 15 hari.
"Jadi total keseluruhan ada 631 orang narapidana yang menerima remisi khusus Idul Fitri 2020," kata Kepala Keamanan Lapas (KPLP), Tommy Ardy Nugroho.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Kapasitas Lapas
Untuk napi yang belum mendapatkan RK Idul Fitri 2020, terdiri dari 9 orang yang belum menjalani 6 bulan masa pidana, 162 orang belum memiliki JC, 5 orang masih dalam proses, 29 orang remisi susulan, 9 orang sedang menjalani subsider, dan 2 orang dihukum seumur hidup.
"Sementara untuk narapidana yang bebas karena program Pembebasan Bersyarat pada 24 Mei 2020, ada 1 orang," ucap Tommy.
Sekadar diketahui, ada 1.405 orang narapidana dan tahanan yang ditempatkan pada lapas berkapasitas 682 orang itu. Untuk narapidana ada 914 orang, tahanan berjumlah 491 orang, asimilasi sebanyak 147 orang, dan tahanan luar berjumlah 125 orang.
Advertisement