Sukses

Aparat Keamanan Rentan Tertular Covid-19, Berikut Protokol Pencegahannya

Protokol ini dibuat lantaran dalam melaksanakan pengamanan dan penertiban pada pandemi Covid-19, aparat keamanan kerap berhadapan langsung atau berkontak dengan masyarakat. Sehingga, berisiko terjadi penularan virus corona.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengeluarkan surat edaran Nomor HK.02.01/MENKES/334/2020 tentang Protokol Pencegahan Penularan Covid-19 bagi Aparat yang Melaksanakan Tugas Pengamanan dan Penertiban Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Protokol ini dibuat lantaran dalam melaksanakan pengamanan dan penertiban pada pandemi Covid-19, aparat keamanan kerap berhadapan langsung atau berkontak dengan masyarakat. Sehingga, berisiko terjadi penularan virus corona.

''Kepada seluruh pimpinan Kementerian/Lembaga, pimpinan pemerintah daerah, Kepala Kepolisian Republik Indonesia dan Panglima TNI agar mengimbau kepada seluruh jajarannya untuk menerapkan pencegahan penularan Covid-19,'' ujar Terawan dalam keterangan persnya, Minggu (25/5/2020).

Terawan berharap protokol kesehatan tersebut dapat dilaksanakan oleh aparat keamanan. Dengan begitu, maka dapat mengurangi terjadinya penularan virus corona.

''Saya harapkan protokol itu dilaksanakan dengan penuh tangung jawab agar bertugas bisa dengan aman dan terhindar dari Covid-19,'' kata dia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Protokol Pencegahan

Adapun protokol pencegahan yang dilakukan antara lain:

1. Pastikan aparat dalam kondisi sehat sebelum bertugas di lapangan. Apabila terdapat keluhan demam/batuk/pilek/sakit tenggorokan/sesak nafas agar tidak ditugaskan dan istirahatkan di rumah.

2. Gunakan pakaian kerja saat bertugas, dengan baju berlengan panjang.

3. Wajib menggunakan masker, faceshield, dan sarung tangan.

4. Jaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan handsanitizer.

5. Hindari tangan menyentuh area wajah seperti mata, hidung atau mulut.

6. Tetap memperhatikan jarak/physical distancing minimal 1 meter saat berhadapan dengan masyarakat atau rekan kerja pada saat bertugas.

7. Apabila aparat harus melakukan kontak fisik dengan masyarakat, segera cuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan handsanitizer.

8. Terapkan waktu kerja 8 jam sehari atau maksimal 12 jam/hari, 40 jam seminggu.

9. Saat pulang bertugas jangan langsung bersentuhan dengan anggota keluarga sebelum membersihkan diri (mandi dan mengganti pakaian kerja).

10. Tingkatkan daya tahan tubuh dengan mengkonsumsi gizi seimbang, melakukan aktivitas fisik setiap hari selama 30 menit sehari serta istirahat cukup. Bila perlu konsumsi suplemen tambahan seperti vitamin C.

11. Lakukan pemantauan kesehatan secara berkala termasuk pemeriksaan rapid test COVID-19 atau sesuai indikasi medis.

12. Pastikan kendaran operasional yang digunakan dibersihkan secara berkala dengan desinfektan.

13. Setiap aparat yang tidak masuk kerja karena sakit dengan gejala demam atau batuk/pilek/nyeri tenggorokan/sesak nafas, wajib melaporkan kepada bagian kepegawaian/petugas kesehatan/fasilitas pelayanan kesehatan setempat, dan dilakukan pemantauan untuk mengetahui keterkaitannya dengan kriteria Covid-19 ODP, PDP, dan kasus konfirmasi positif Covid-19.

Â