Liputan6.com, Jakarta - Hari pertama Lebaran Idul Fitri 2020, masih diwarnai kendaraan yang nekat menerobos penjagaan untuk mudik. Sebanyak 2.717 kendaraan diputarbalikkan selama Minggu, 24 Mei 2020.
"Dari data penyekatan Operasi Ketupat Jaya 2020, kendaraan yang diputarbalikkan saat momen Idul Fitri 2020 sebanyak 2.717 kendaraan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo saat dihubungi, Senin (25/5/2020).
Dari jumlah tersebut, didominasi oleh kendaraan pribadi. Di pintu Tol Cikarang Barat, ada 2.321 kendaraan pribadi diputarbalikkan, sementara kendaraan umum yang diputarbalikkan di kawasan ini sebanyak 20.
Advertisement
"Total kendaraan diputarbalik di kawasan Cikarang Barat sebanyak 2.341," kata dia.
Sementara kendaraan yang diputarbalikkan di kawasan Tol Bitung/Cikupa sebanyak 11 kendaraan yang keseluruhannya adalah kendaraan pribadi. Untuk di Jalan Arteri, kendaraan yang diputarbalik sebanyak 365 kendaraan.
"Dengan rincian 116 kendaraan pribadi, 43 kendaraan umum, dan 206 sepeda motor," kata dia.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Masyarakat yang Mudik Diminta Jangan Kembali ke Jakarta Dulu
Juru Bicara Pemerintah untuk Covid-19, Achmad Yurianto mengimbau kepada masyarakat yang ada di daerah agar tidak kembali ke Jakarta untuk mencari nafkah, dalam situasi pandemi Covid-19.
Kendati situasi itu tidak mudah, namun harus dipahami bahwa kembali ke Ibu Kota yang sekarang ini menjadi episentrum Covid-19 justru dapat menjadikan permasalahan semakin besar.
Yuri juga mengajak agar masyarakat memulai dengan pola hidup baru. Cara berpikir baru dan bertindak untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.
"Pahami, bahwa dalam situasi yang saat ini terjadi, kita tidak boleh menggunakan cara pikir, cara tindak, seperti situasi di masa-masa lalu. Inilah yang kemudian beberapa kali pemerintah, bahkan Bapak Presiden sendiri mengatakan, kita harus bersabar. Situasi ini tidak mudah. Namun, kita yakin dengan kebersamaan, pasti kita akan bisa melakukan,” kata Yuri di melalui keterangan pers daring, di Graha BNPB, Jakarta, Minggu (24/5/2020).
Selain itu, Yuri juga menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), baik ke luar atau masuk Provinsi DKI Jakarta.
Hal ini sebagai bentuk upaya pemerintah daerah untuk mencegah penyebaran Covid-19. Adapun masa PSBB DKI Jakarta telah diperpanjang hingga tanggal 4 Juni 2020 mendatang.
Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa aktivitas masyarakat keluar dan masuk wilayah Jakarta pada masa pandemi dilarang dengan pengecualian. Siapapun yang melaksanakan perjalanan keluar-masuk DKI Jakarta wajib memiliki Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) yang dapat diunduh melalui situs corona.jakarta.go.id.
"Prinsipnya adalah, bahwa memang ada pengecualian untuk aktivitas pekerjaan yang dilakukan, baik oleh warga DKI yang harus melaksanakan pekerjaan di luar Jabodetabek, atau orang yang berada di luar Jabotabek yang harus ada pekerjaan di DKI," ungkap Yuri.
Advertisement