Sukses

Pemprov DKI Terbitkan 820 Surat Izin Keluar Masuk Jakarta

Untuk mendapatkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bisa mengisi formulir permohonan secara daring melalui corona.jakarta.go.id dengan melengkapi sejumlah persyaratan.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta, Benni Aguscandra mengatakan adanya lonjakan pengajuan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta hingga 24 Mei 2020.

Dia menyebut pengajuan SIKM mengalami lonjakan pada hari terakhir sebelum Lebaran, yakni mencapai 1.772 permohonan dan waktu 24 jam.

"Sejak permohonan SIKM pertama kali dibuka pada 15 Mei 2020 hingga 24 Mei lalu sekira pukul 18.00 WIB, tercatat ada 5.247 permohonan SIKM," kata Benni dalam keterangan pers, Senin (25/5/2020).

Dia menjelaskan, berdasarkan data tersebut 635 pemohon Surat Izin Keluar Masuk masih dalam proses validasi, 3.493 pemohon ditolak, dan yang diterima 820 pemohon.

"Ada juga 299 permohonan yang masih dalam proses dan baru diajukan kemarin sore, sehingga kami masih melakukan penelitian administrasi dan teknis permohonan perizinan SIKM," ucapnya.

Sebelumnya, berdasarkan Pasal 6, disebutkan untuk mendapatkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dengan mengisi formulir permohonan secara daring melalui corona.jakarta.go.id dengan melengkapi sejumlah persyaratan sebagai berikut:

a. surat pengantar dari Ketua RT yang diketahui Ketua RW tempat tinggalnya

b. surat pernyataan sehat bermaterai

c. surat keterangan:

1. perjalanan dinas keluar Jabodetabek

2. surat keterangan bekerja bagi setiap orang yang tempat kerjanya berada di luar Jabodetabek

3. bagi pelaku usaha dilengkapi dengan surat keterangan memiliki usaha di luar Jabodetabek yang diketahui oleh pejabat yang berwenang

d. bagi orang asing memiliki KTP-el/izin tinggal tetap

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Syarat Pengajuan Masuk

Sementara itu untuk syarat pengajuan masuk DKI Jakarta juga melalui situs yang sama corona.jakarta.go.id. Beberapa persyaratan harus dipenuhi untuk mendapatkan SIKM berdasarkan Pasal 7 yakni:

1. Memiliki KTP-el DKI Jakarta atau Kartu Keluarga DKI Jakarta tetapi berdomisili di luar Jabodetabek; atau

2. Orang asing yang memiliki KTP-el/izin tinggal tetap

3. Surat pernyataan sehat bermaterai

Kemudian untuk warga KTP non Jakarta juga dapat memiliki SIKM, dengan persyaratan sebagai berikut:

1. Memiliki surat keterangan dari kelurahan atau desa tempat asal perjalanan yang menerangkan maksud dan tujuan datang ke Jakarta

2. Surat pernyataan sehat bermeterai

3. Memiliki surat jaminan bermeterai dari keluarga yang berada di Jakarta yang diketahui oleh ketua RT setempat atau surat jaminan bermaterai dari perusahaan yang berada di Jakarta

4. Bagi pemohon yang melakukan perjalanan dinas agar melampirkan surat keterangan dari tempat kerja yang berada di Jakarta

5. Bagi pemohon yang karena alasan darurat melakukan kegiatan ke Jakarta melampirkan surat keterangan domisili tempat tinggal dari kelurahan di Jakarta.

Selanjutnya bila persyaratan sudah terpenuhi, DPM dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dapat menerbitkan SIKM secara elektronik dalam bentuk QR-code.

Untuk penerbitan SIKM diproses satu hari kerja sejak permohonan dinyatakan secara lengkap dan hanya berlaku untuk satu pemohon saja. Sedangkan untuk anak yang belum memiliki KTP dapat mengikuti SIKM orang tua atau salah satu anggota keluarga.