Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan adanya kemungkinan terjadi gelombang kedua penyebaran virus corona atau Covid-19 di Jakarta.
Salah satu faktornya yaitu bila masyarakat tetap tidak menjalankan peraturan pencegahan yang telah ditentukan.
"Bila hari-hari ke depan angkanya meningkat karena kita mulai bebas dan bepergian, tidak disiplin menggunakan masker dan cuci tangan, ada potensi kita harus memperpanjang, seakan mengulang proses yang kita kerjakan kemarin," kata Anies di Gedung BNPB, Jakarta Timur, Senin (26/5/2020).
Advertisement
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menyatakan saat ini Jakarta telah memasuki perpanjangan PSBB ketiga kalinya. Bila reproduction number telah di bawah 1 maka Jakarta akan masuk masa transisi new normal di masyarakat berdasarkan protokol kesehatan.
Karena hal itu, dia mengimbau agar masyarakat yang di luar kota dapat menunda kegiatan ke Jakarta bila tidak memenuhi persyaratan yang ada. Berdasarkan Pergub Nomor 47 Tahun 2020 masyarakat harus memiliki surat izin keluar masuk (SIKM).
"Ini bukan untuk kepentingan apa-apa, kecuali melindungi Ibukota dari potensi gelombang kedua Covid-19. Kita tidak ingin di tempat ini muncul lagi peristiwa-peristiwa seperti bulan Maret," ucapnya.
Sebelumnya, berdasarkan Pasal 6, disebutkan untuk mendapatkan SIKM dengan mengisi formulir permohonan secara daring melalui corona.jakarta.go.id dengan melengkapi sejumlah persyaratan sebagai berikut:
a. surat pengantar dari Ketua RT yang diketahui Ketua RW tempat tinggalnya
b. surat pernyataan sehat bermeterai
c. surat keterangan: 1. perjalanan dinas keluar Jabodetabek2. surat keterangan bekerja bagi setiap orang yang tempat kerjanya berada di luar Jabodetabek3. bagi pelaku usaha dilengkapi dengan surat keterangan memiliki usaha diluar Jabodetabek yang diketahui oleh pejabat yang berwenang
d. bagi orang asing memiliki KTP-el/izin tinggal tetap
Sementara itu untuk syarat pengajuan masuk DKI Jakarta juga melalui situs yang sama corona.jakarta.go.id. Beberapa persyaratan harus dipenuhi untuk mendapatkan SIKM berdasarkan Pasal 7 yakni:
1. Memiliki KTP-el DKI Jakarta atau Kartu Keluarga DKI Jakarta tetapi berdomisili di luar Jabodetabek; atau
2. Orang asing yang memiliki KTP-el/izin tinggal tetap
3. Surat pernyataan sehat bermeterai.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Syarat Mendapat SIKM
Kemudian untuk warga KTP non Jakarta juga dapat memiliki SIKM, dengan persyaratan sebagai berikut:
1. Memiliki surat keterangan dari kelurahan atau desa tempat asal perjalanan yang menerangkan maksud dan tujuan datang ke Jakarta
2. Surat pernyataan sehat bermeterai
3. Memiliki surat jaminan bermeterai dari keluarga yang berada di Jakarta yang diketahui oleh ketua RT setempat atau surat jaminan bermeterai dari perusahaan yang berada di Jakarta
4. Bagi pemohon yang melakukan perjalanan dinas agar melampirkan surat keterangan dari tempat kerja yang berada di Jakarta
5. Bagi pemohon yang karena alasan darurat melakukan kegiatan ke Jakarta melampirkan surat keterangan domisili tempat tinggal dari kelurahan di Jakarta.
Selanjutnya bila persyaratan sudah terpenuhi, DPM dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dapat menerbitkan SIKM secara elektronik dalam bentuk QR-code.
Untuk penerbitan SIKM diproses satu hari kerja sejak permohonan dinyatakan secara lengkap dan hanya berlaku untuk satu pemohon saja. Sedangkan untuk anak yang belum memiliki KTP dapat mengikuti SIKM orang tua atau salah satu anggota keluarga.
Advertisement