Sukses

Kemenhub Terus Perketat Pengawasan Transportasi di Fase Arus Balik

Kemenhub meminta masyarakat yang ada di daerah untuk tidak kembali ke Jakarta selama masa pandemi Covid-19.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan bahwa kegiatan mudik dan Arus Balik tetap dilarang. Untuk itu, pihaknya telah berkoordinasi dengan seluruh stakeholder untuk memperketat pengawasan pengendalian transportasi pada fase pasca Idul Fitri 1441 H.

"Kami tetap konsisten bahwa yang namanya mudik dan arus balik, baik itu yang dilakukan menjelang hari raya Idul Fitri maupun setelah Idul Fitri tetap dilarang. Yang diperbolehkan bepergian adalah orang-orang dan kegiatan yang memenuhi kriteria dan syarat yang sudah diatur di dalam Permenhub 25/2020 dan SE Gugus Tugas No 4/2020, ucap Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati di Jakarta, Senin (25/5/2020).

Dia menuturkan, pengetatan pengawasan transportasi, secara umum terbagi tiga fase yaitu fase jelang Idul Fitri yang dimulai sejak ditetapkannya Permenhub 25/2020 pada 23 April 2020-23 Mei 2020, fase pada saat Idul Fitri pada 24-25 Mei 2020, dan fase pasca Idul Fitri pada 26 Mei hingga selesainya masa berlaku SE Gugus Tugas.

"Pengawasan pada fase jelang Idul Fitri dan pada saat Idul Fitri sudah dilakukan dan berjalan dengan baik. Mulai hari ini kami akan fokus untuk melakukan pengawasan pada fase pasca Idul Fitri," ungkap Adita.

Lebih lanjut dia mengungkapkan, sesuai dengan kebijakan imbauan yang disampaikan oleh Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, yang telah meminta kepada masyarakat yang ada di daerah untuk tidak kembali ke Jakarta selama masa pandemi Covid-19, Kemenhub akan mendukung kebijakan tersebut. 

 

2 dari 3 halaman

Pengetatan Transportasi

Kemenhub berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melakukan pengetatan pengawasan transportasi di seluruh Indonesia, khususnya yang akan mengarah ke Jakarta.

“Pengawasan pengendalian transportasi yang dilakukan hampir sama dengan yang telah dilakukan pada saat fase menjelang Idul Fitri, yaitu dengan melakukan penyekatan di sejumlah titik di jalan, maupun pemeriksaan kelengkapan dokumen sesuai kriteria dan syarat yang ditentukan di simpul-simpul transportasi seperti terminal, stasiun, bandara, dan pelabuhan, untuk memastikan mereka yang bepergian adalah benar-benar orang-orang yang memenuhi kriteria dan syarat sesuai ketentuan dan bukan untuk kegiatan mudik maupun balik,” pungkasnya.

3 dari 3 halaman

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Video Terkini