Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya berencana menggunakan Pasal 11 tentang pungutan liar terhadap mereka yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Inpektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Itjen Kemendikbud).
"KPK menyerahkan kasus ini ke polisi dengan pertimbangan pelaku Pasal 11," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Senin malam 25 Mei 2020.
Menurut Yusri, mereka yang terjaring operasi senyap tim penindakan KPK belum dijerat sebagai tersangka. Status ketujuh orang yang sempat diperiksa intensif di Gedung KPK ini masih berstatus wajib lapor.
Advertisement
"Perkara yang diserahkan ke kita ini sudah gelar pertama kemarin. Tujuh orang itu wajib lapor dulu," kata Yusri.
Yusri menyampaikan, hingga kini pihaknya masih mendalami serta mempelajari rekonstruksi kasus tersebut. "Kami pelajari dulu dan dalami. Masih didalami mencari kontruksi perkaranya seperti apa," jelas Yusri.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Kronologi OTT
Sebelumnya, KPK membenarkan kabar adanya operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan lembaga antirasuah di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang melibatkan pejabat Universitas Negeri Jakarta (UNJ).
KPK selanjutnya memeriksa Rektor UNJ Komarudin dan sejumlah pejabat di lingkungan kampus tersebut.
"Benar, pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2020 sekitar jam 11.00 WIB, KPK bekerja sama dengan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikbud telah melakukan kegiatan tangkap tangan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan," ujar Plt Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Kamis (21/5/2020) malam.
Kegiatan berawal dengan adanya bantuan dan informasi dari pihak Itjen Kemendikbud kepada KPK perihal dugaan akan adanya penyerahan sejumlah uang yang diduga dari pihak Rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ) kepada pejabat di Kemendikbud.
"Selanjutnya tim KPK bersama dengan tim Itjen Kemendikbud menindaklanjuti informasi tersebut dan kemudian diamankan Dwi Achmad Noor (Kabag Kepegawaian UNJ) beserta barang bukti berupa uang sebesar USD 1.200 dan Rp 27.500.000," ujar Ali.
Dugaan adanya korupsi dalam kasus ini berawal dari langkah Rektor UNJ Komarudin pada 13 Mei 2020 yang diduga telah meminta kepada Dekan Fakultas dan Lembaga di UNJ untuk mengumpulkan uang THR masing-masing Rp 5 juta melalui Dwi Achmad Noor.
THR tersebut rencananya akan diserahkan kepada Direktur Sumber Daya Ditjen Dikti Kemendikbud dan beberapa staf SDM di Kemendikbud. Pada tanggal 19 Mei 2020 terkumpul uang sebesar Rp 55 juta dari 8 Fakultas, 2 Lembaga Penelitian dan Pascasarjana.
Pada tanggal 20 Mei 2020, Dwi Achmad Noor membawa uang Rp 37.000.000 ke kantor Kemendikbud selanjutnya diserahkan kepada Karo SDM Kemendikbud sebesar Rp 5 juta, Analis Kepegawaian Biro SDM Kemendikbud sebesar Rp 2,5 juta serta Parjono dan Tuti (staf SDM Kemendikbud ) masing-masing sebesar Rp 1 juta. Setelah itu Dwi Achmad Noor diamankan tim KPK dan Itjen Kemendikbud.
Selanjutnya KPK melakukan serangkaian pemeriksaan antara lain terhadap Komarudin (Rektor UNJ), Dwi Achmad Noor (Kabag Kepegawaian UNJ), Sofia Hartati (Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan), Tatik Supartiah (Analis Kepegawaian Biro SDM Kemendikbud), Diah Ismayanti (Karo SDM Kemendikbud), Dinar Suliya (Staf SDM Kemendikbud), dan Parjono (Staf SDM Kemendikbud).
"Setelah dilakukan permintaan keterangan, belum ditemukan unsur pelaku penyelenggara negara, sehingga selanjutnya dengan mengingat kewenangan, tugas pokok dan fungsi KPK, maka KPK melalui unit Koordinasi dan Supervisi Penindakan menyerahkan kasus tersebut kepada Kepolisian RI untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum," jelas Ali.
Advertisement
UNJ: Yang Ditangkap hanya Staf, Tidak Ada Tindak Korupsi
Sementara itu, pihak kampus menyatakan tak ada keterlibatan pejabat negara dalam perkara ini. Humas UNJ juga membantah ada penangkapan rektor dalam OTT yang berlangsung pada Rabu, 20 Mei 2020.
"Tidak benar terjadi OTT pada Rektor UNJ," kata Humas UNJ dalam siaran pers, Senin (25/5/2020).
Humas UNJ menyebut yang terjaring operasi senyap KPK hanya salah satu staf UNJ. Mereka juga menyebut tidak ada unsur keterlibatan Pejabat Negara (PN) dalam kasus ini, jadi tidak ada kasus korupsi.
"Saat ini kasusnya telah di tangani oleh Kepolisian RI (bukan KPK), untuk itu semua pihak diharapkan untuk menahan diri dan tidak menyebarkan informasi/pemberitaan yang belum tentu benar dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. UNJ menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada Kepolisian RI," kata dia.