Sukses

Imbas Pemeriksaan SIKM, Tol Dawuan hingga Karawang Barat Padat hingga Pagi Ini

Indra mengatakan kepadatan sejauh 3 kilometer tersebut terjadi lantaran adanya penyekatan di Km 47. Kemacetan sekitar pukul 02.00 WIB itu, sebutnya, terjadi hingga Km 50.

Liputan6.com, Jakarta Kondisi arus balik menuju Jakarta melalui ruas jalan tol menunjukkan kepadatan sejak Selasa (26/5/2020) dini hari

Kepadatan sejauh kurang-lebih 3 kilometer tersebut  salah satunya disebabkan adanya pemeriksaan surat izin keluar masuk (SIKM) terkait Pergub 47 Tahun 2020.

Dikutip dari akun Twitter Jasa Marga sekitar pukul 08.00 WIB, disebutkan Tol Dawuan dan Karawang Barat mengalami kepadatan kendaraan. Untuk mengurai kemacetan, petugas melakukan pengalihan jalur menuju ke arah Karawang Barat. 

"Dawuan KM 68+600 arah Jakarta padat, lalu Lintas dialihkan keluar Dawuan. Karawang Barat KM 50-KM 47 arah Jakarta padat, Lalu Lintas dialihkan Keluar Karawang Barat," tulis laporan tersebut di akun Twitter Jasa Marga saat dikutip Selasa (26/5/2020).

Sementara itu, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menjelaskan terkait kepadatan yang terjadi di Km 50-47 ruas Jalan Tol Cikampek arah Jakarta. Kepadatan sejauh kurang-lebih 3 kilometer tersebut disebabkan adanya pemeriksaan surat izin keluar masuk (SIKM) terkait Pergub 47 Tahun 2020.

"Malam tadi pantauan saya memang terjadi kepadatan di Km 47," kata Kasat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Andi M Indra Waspada, saat dihubungi, Selasa (26/5/2020).

Indra mengatakan kepadatan sejauh 3 kilometer tersebut terjadi lantaran adanya penyekatan di Km 47. Kemacetan sekitar pukul 02.00 WIB itu, sebutnya, terjadi hingga Km 50.

"Memang di situ padat karena ada penyekatan di sana, macetnya kurang-lebih sekitar 3 kilometer, sebelum elevated itu macetnya, memang 3 kilometer, ekornya sampai Km 50," ucap Indra.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: 

2 dari 2 halaman

Larang Warga Kembali Usai Mudik

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan menegaskan bahwa kegiatan mudik sebelum hari raya Idul Fitri maupun kegiatan setelah itu yang biasa disebut Arus Balik, tetap dilarang.

Untuk itu, pihaknya telah berkoordinasi dengan seluruh stakeholder terkait untuk memperketat pengawasan pengendalian transportasi pada fase pasca Idul Fitri 1441 H.

"Kami tetap konsisten bahwa yang namanya mudik dan arus balik, baik itu yang dilakukan menjelang hari raya Idul Fitri maupun setelah Idul Fitri tetap dilarang. Yang diperbolehkan bepergian adalah orang-orang dan kegiatan yang memenuhi kriteria dan syarat yang sudah diatur di dalam Permenhub 25/2020 dan SE Gugus Tugas No 4/2020, ucap Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta, Senin (25/5/2020).

Dia menuturkan, pengetatan pengawasan transportasi, secara umum terbagi tiga fase yaitu fase jelang Idul Fitri yang dimulai sejak ditetapkannya Permenhub 25/2020 pada 23 April 2020-23 Mei 2020, fase pada saat Idul Fitri pada 24-25 Mei 2020, dan fase pasca Idul Fitri pada 26 Mei hingga selesainya masa berlaku SE Gugus Tugas.

"Pengawasan pada fase jelang Idul Fitri dan pada saat Idul Fitri sudah dilakukan dan berjalan dengan baik. Mulai hari ini kami akan fokus untuk melakukan pengawasan pada fase pasca Idul Fitri," ungkap Adita. 

Lebih lanjut dia mengungkapkan, sesuai dengan kebijakan imbauan yang disampaikan oleh Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, yang telah meminta kepada masyarakat yang ada di daerah untuk tidak kembali ke Jakarta selama masa pandemi Covid-19.

Kemenhub akan mendukung kebijakan tersebut dengan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melakukan pengetatan pengawasan transportasi di seluruh Indonesia, khususnya yang akan mengarah ke Jakarta.

“Pengawasan pengendalian transportasi yang dilakukan hampir sama dengan yang telah dilakukan pada saat fase menjelang Idul Fitri, yaitu dengan melakukan penyekatan di sejumlah titik di jalan, maupun pemeriksaan kelengkapan dokumen sesuai kriteria dan syarat yang ditentukan di simpul-simpul transportasi seperti Terminal, Stasiun, Bandara, dan Pelabuhan, untuk memastikan mereka yang bepergian adalah benar-benar orang-orang yang memenuhi kriteria dan syarat sesuai ketentuan dan bukan untuk kegiatan mudik maupun balik,” pungkasnya.