Liputan6.com, Jakarta Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan meminta masyarakat untuk mengajukan permohonan surat izin keluar masuk (SIKM) bila ingin masuk ke wilayah Jakarta. Hal tersebut guna mencegah adanya penularan virus corona atau Covid-19 gelombang dua.Â
Anies juga meminta agar masyarakat yang telah melakukan perjalanan luar kota untuk menunda kembali ke Jakarta.Â
"Kepada semua tunda dulu, kita ingin memastikan ini tuntas sekali lagi ini bukan untuk kepentingan apa-apa kecuali untuk melindungi ibu kota dari potensi gelombang kedua Covid-19," kata Anies di Gedung BNPB, Jakarta Timur, Senin (25/5/2020).Â
Advertisement
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini mengharapkan Jakarta tidak kembali pada posisi jumlah pasien Covid-19 naik seperti bulan Maret 2020. Selain itu dia menyatakan adanya kemajuan penanganan virus corona atau Covid-19 di Jakarta.Â
Kemajuan itu terlihat sejak dilakukannya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara resmi maupun pertengahan Maret.Â
"Kita sesudah menutup sekolah, menutup kegiatan yang bersifat kumpulkan orang, termasuk menutup fasilitas umum. Dua bulan lebih Jakarta menunjukkan kemajuan signifikan," ucapnya.
Karena hal itu dia meminta agar masyarakat dapat mengajukan persyaratan SIKM melalui website corona.jakarta.go.id.
"Kami berharap seluruh masyarakat mengikuti ketentuan ini Insyaallah Jakarta akan bisa sepenuhnya kembali dalam suasana baru di mana kita bisa berkegiatan seperti semula tentu dengan protokol-protokol baru," jelas dia.Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Syarat Lengkap Buat SIKM
Berdasarkan Pergub Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19, warga harus membuat surat izin keluar masuk (SIKM).Â
Berdasarkan Pasal 6, disebutkan untuk mendapatkan SIKM dengan mengisi formulir permohonan secara daring melalui corona.jakarta.go.id dengan melengkapi sejumlah persyaratan sebagai berikut:Â
a. surat pengantar dari Ketua RT yang diketahui Ketua RWÂ
tempat tinggalnya
Â
b. surat pernyataan sehat bermeterai
Â
c. surat keterangan yang berisi:Â
1. perjalanan dinas keluar Jabodetabek
2. surat keterangan bekerja bagi setiap orang yang tempatÂ
kerjanya berada di luar Jabodetabek
3. bagi pelaku usaha dilengkapi dengan surat keteranganÂ
memiliki usaha diluar Jabodetabek yang diketahui olehÂ
pejabat yang berwenang
Â
d. bagi orang asing memiliki KTP-el/izin tinggal tetap
Â
Sementara itu untuk syarat pengajuan masuk DKI Jakarta juga melalui situs yang sama corona.jakarta.go.id. Beberapa persyaratan harus dipenuhi untuk mendapatkan SIKM berdasarkan Pasal 7 yakni:
1. Memiliki KTP-el DKI Jakarta atau Kartu Keluarga DKI Jakarta tetapi berdomisili di luar Jabodetabek; atau
2. Orang asing yang memiliki KTP-el/izin tinggal tetapÂ
3. Surat pernyataan sehat bermeterai.
Â
Kemudian untuk warga KTP non Jakarta juga dapat memiliki SIKM, dengan persyaratan sebagai berikut:Â
1. Memiliki surat keterangan dari kelurahan atau desa tempat asal perjalanan yang menerangkan maksud dan tujuan datang ke Jakarta
2. Surat pernyataan sehat bermeterai
3. Memiliki surat jaminan bermeterai dari keluarga yang berada di Jakarta yang diketahui oleh ketua RT setempat atau surat jaminan bermeterai dari perusahaan yang berada di Jakarta
4. Bagi pemohon yang melakukan perjalanan dinas agar melampirkan surat keterangan dari tempat kerja yang berada di Jakarta
5. Bagi pemohon yang karena alasan darurat melakukan kegiatan ke Jakarta melampirkan surat keterangan domisili tempat tinggal dari kelurahan di Jakarta.
Selanjutnya bila persyaratan sudah terpenuhi, DPM dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dapat menerbitkan SIKM secara elektronik dalam bentuk QR-code.Â
Untuk penerbitan SIKM diproses satu hari kerja sejak permohonan dinyatakan secara lengkap dan hanya berlaku untuk satu pemohon saja. Sedangkan untuk anak yang belum memiliki KTP dapat mengikuti SIKM orang tua atau salah satu anggota keluarga.Â
Advertisement