Sukses

Dirawat di RSPAD, Eks Menkes Siti Fadilah Negatif Covid-19

Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyatakatan (Ditjen PAS) Rika Apriyanti menyebut bahwa Siti Fadilah yang menjalani masa pidana di Rutan Pondok Bambu itu dilarikan ke RSPAD Gatot Soebroto pada 20 Mei 2020 lantaran penyakit asma.

Liputan6.com, Jakarta Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari tengah dirawat di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, saat diwawancara oleh Deddy Corbuzier.

Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyatakatan (Ditjen PAS) Rika Apriyanti menyebut bahwa Siti Fadilah yang menjalani masa pidana di Rutan Pondok Bambu itu dilarikan ke RSPAD Gatot Soebroto pada 20 Mei 2020 lantaran penyakit asma.

"Siti Fadilah Supari berdasarkan rekomendasi dari dokter Rutan Pondok Bambu dan persetujuan Plt Kepala Rutan Pondok Bambu, terkait diagnosis Asthma, pada tanggal 20 Mei 2020 dirujuk ke RSPAD Gatot Subroto untuk dilakukan pemeriksaan," ujar Rika kepada Liputan6.com, Selasa (26/5/2020).

Siti Fadilah kemudian sempat dirawat di Ruang Paviliun Kartika kamar 206. Kemudian pada 22 Mei 2020, Siti Fadilah kembali ke Rutan Pondok Bambu dikarenakan kondisinya yang mulai membaik.

Rika menyatakan, Siti Fadilah sempat dilakukan tes terkait virus corona Covid-19.

"Semua Petugas dan WBP Rutan Pondok Bambu telah dilakukan Rapid Test dan PCR (SWAB), termasuk Siti Fadillah dan hasilnya negatif," kata Rika.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) buka suara terkait wawancara yang dilakukan Deddy Corbuzier terhadap mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari.

Kabag Humas Ditjen PAS Rika Apriyanti menyebut, wawancara yang dilakukan Deddy menyalahi aturan.

"Wawancara Siti Fadilah dan Deddy Corbuzier tidak sesuai dan tidak memenuhi persyaratan yang tercantum pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Pengelolaan dan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kantor Wilayah Kemenkumham dan UPT Pemasyarakatan, Pas No. M..HH-01.IN.04.03, 5 Oktober Tahun 2011," ujar Rika dalam keterangannya, Selasa (26/5/2020).

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Salahi Aturan

Menurut Rika, Deddy menyalahi aturan seperti tertuang dalam Pada pasal 28 (1) yang mengatakan bahwa peliputan untuk kepentingan penyediaan informasi dan dokumentasi harus mendapat izin secara tertulis dari Ditjen PAS.

Kemudian melanggar Pasal 30 ayat 3 yang menyatakan bahwa Peliputan hanya dapat dilakukan pada hari kerja dan jam kerja yang ditentukan oleh masing-masung unit/satuan kerja.

Serta Pasal 30 ayat 4 yang menyatakan bahwa Pelaksaanaan peliputan harus didampingi oleh pegawai pemasyarakatan dan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan. Terakhir melanggar Pasal 32 ayat 2, menyatakan bahwa wawancara terhadap narapidana hanya dapat dilakukan jika berkaitan dengan pembinaan narapidana.

Â